4. Fotokopi E-KTP yang hilang (jika ada).
Adapun untuk daerah tertentu, ada pula yang sudah menerapkan prosedur online untuk mengurus KTP yang hilang.
Baca Juga: 4 Weton Ini Sangat Beruntung di Bulan Mei 2022, Salah Satunya Rabu Legi
Pada tahun-tahun sebelumnya, Anda biasanya juga diminta untuk menyiapkan surat pengantar RT/RW sebagai salah satu syarat mengurus KTP yang hilang.
Namun, menurut Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh, kini tak perlu lagi surat pengantar dari RT dan RW untuk mengurus data kependudukan yang hilang.
Meski begitu, pemiliknya tetap harus membawa surat kehilangan dari kepolisian.
Setelah dokumen atau syarat siap ikutilah langkah-langkah berikut.
Baca Juga: Im Soo Hyang dan Shin Dong Wook Berkencan di Pantai, Sangat Mendebarkan di Drakor Woori The Virgin
Cara mengurus KTP yang hilang
1. Datangi kantor polisi terdekat untuk melaporkan kehilangan KTP dan membuat surat laporan kehilangan.
Artikel Rekomendasi