Cara dan Syarat Lengkap Mengurus KTP yang Hilang, Persiapkan Dokumennya

- 25 Mei 2022, 08:00 WIB
Cara mengurusi KTP yang hilang
Cara mengurusi KTP yang hilang /mohamed_hassan/Pixabay

2. Bawa fotokopi KTP yang hilang (jika ada) untuk ditunjukkan ke petugas di kantor polisi.

3. Setelah memiliki Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) KTP dari kepolisian setempat, lanjutkan dengan mendatangi kantor kelurahan atau balai desa dengan membawa berkas-berkas antara lain Surat Keterangan Kehilangan E-KTP dari kepolisian, pas foto ukuran 3×4 sebanyak dua lembar dan, fotokopi KTP yang hilang (jika ada).

4. Pihak kelurahan akan memberikan surat pengantar dan formulir permohonan E-KTP baru untuk dibawa ke kantor kecamatan.

Baca Juga: Biodata Profil Oka Antara, Perankan Tokoh Jaya di Film Jagat Arwah

5. Setelah urusan di kantor kelurahan rampung, tahap berikutnya adalah mendatangi kantor kecamatan atau dinas kependudukan setempat.

5. Bawa dokumen-dokumen persyaratan penerbitan ulang untuk menggantikan E-KTP yang hilang, berupa:

- Pas foto ukuran 4×6 sebanyak dua lembar.

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

Baca Juga: Apa Itu Ulul Azmi? Berikut Penjelasan Lengkapnya

- Fotokopi e-KTP yang hilang (jika ada).

Halaman:

Editor: Suci Lestari


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x