Bolehkah Qurban dengan Cara Arisan? Berikut Penjelasan dari Ustadz Buya Yahya

- 5 Juli 2022, 22:00 WIB
Penjelasan Buya Yahya terkait arisan qurban
Penjelasan Buya Yahya terkait arisan qurban /Tangkapan Layar/YouTube Al Bahjah TV

Berikut penjelasan mengenai qurban dengan sistem arisan dari berbagai sumber.

Ikut arisan qurban boleh, asal arisan qurban adalah pengumpulan uang antara dua orang atau lebih dengan akad atau perjanjian bersama mengadakan qurban.

Contoh:

Baca Juga: 5 Cara Menyimpan Daging Hewan Qurban di Kulkas Agar Kualitasnya TetapTerjaga

Arisan qurban yang digelar keluarga besar. Anggotanya 21 orang.

Per orang wajib menyetor uang Rp100 ribu setiap bulan. Maka dalam setahun satu orang mengumpulkan duit Rp1,2 juta.

Dikalikan 21 orang, berarti total setoran uang arisan qurban Rp25,2 juta.

Arisan dikocok setiap tahun dengan kesepakatan 7 orang pemenang yang berhak berqurban (patungan qurban sapi).

Atau, arisan qurban kambing seharga Rp 4,5 juta, yang ikut ada 5 peserta, berarti per orang setoran Rp900 ribu.

Baca Juga: Syarat dan Tata Cara Qurban Menurut Ajaran Islam, Simak Ulasannya!

Halaman:

Editor: Suci Lestari


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x