PORTAL GROBOGAN - Dalam menyambut hari raya besar umat muslim, yaitu pada Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijjah 1443 H di Indonesia.
Kita sebagai umat muslim patut untuk membekali diri dengan ilmu dan tata cara yang benar dalam proses penyembelihan hewan Qurban sesuai dengan ajaran Islam.
Dalam melaksanakan ibadah Qurban, syarat wajibnya adalah sebagai seorang muslim yang mampu.
Baca Juga: 4 Syarat Sah Hewan Qurban untuk Hari Raya Idul Adha, Cek Disini
Menurut Imam Hanafi, definisi mampu adalah ketika seseorang memiliki harta yang telah mencapai nisab zakat, maka ia wajib untuk berkurban.
Sedangkan menurut jumhur ulama, mampu berkurban artinya seseorang mempunyai kelebihan rezeki yang telah terpenuhinya segala kebutuhan pokok, maka hukumnya sunnah muakad untuk menyembeli hewan Qurban.
Baca Juga: Inilah Trik dan Cara Membuat Daging Qurban Idul Adha Agar Empuk ala Chef William Gozali
Berikut ini Portal Grobogan sajikan beberapa syarat yang dapat menjadi landasan seseorang diwajibkan ataupun disunnahkan dalam berqurban, antara lain:
1. Muslim
Orang kafir tidak diwajibkan atau disunnahkan untuk berkurban, karena kurban adalah suatu bentuk pendekatan umat kepada Allah Ta’ala. Sedangkan orang kafir bukanlah ahlul qurban.
Artikel Rekomendasi