Ditambah lagi dengan tidak adanya satu pun sahabat yang menyelisihi pendapat mereka.
Patut diperhatikan, bahwa adanya perbedaan pendapat hukum antara mazhab tersebut tidak sedikitnya telah menyebabkan kebingungan pada masyarakat muslim.
Walaupun demikian, jika dikaji secara mendalam sampai pada sumber dalil, maka pendapat masing-masing mazhab kuat dan beralasan.
Oleh karena itu, terlepas dari hukum berqurban wajib ataupun sunnah, dua ketentuan ini menuntut kita sebagai umat muslim untuk menjalankannya dengan niat untuk lebih bertaqwa dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Baca Juga: Siapa Saja yang Berhak Menerima Daging Qurban? Ternyata Ada 3 Kelompok
Maka dari itu, kewajiban atau anjuran Qurban ini lebih khusus ditunjukkan kepada umat muslim yang mampu.
Dalam artian mampu secara finansial agar yang memiliki kemampuan untuk tidak meninggalkan ibadah Qurban.
Syaikh Muhammad Al Amin Asy Syinqithi mengatakan bahwa:
Baca Juga: 6 Hal yang Disunnahkan dalam Menyembelih Hewan Qurban, Nomor 1 Paling Utama
Artikel Rekomendasi