Hewan dengan Gejala PMK apakah Boleh Dijadikan Qurban? Simak Kriteria Hewan Qurban Sesuai Ketentuan Kemenag RI

- 27 Juni 2022, 20:00 WIB
Ilustrasi - kriteria hewan qurban sesuai ketentuan Kemenag, apakah hewan dengan gejala PMK dapat digunakan untuk qurban, simak penjelasannya
Ilustrasi - kriteria hewan qurban sesuai ketentuan Kemenag, apakah hewan dengan gejala PMK dapat digunakan untuk qurban, simak penjelasannya /Couleur/Pixabay

PORTAL GROBOGAN – Pemerintah akan menetapkan Hari Raya Idul Adha tahun 2022 melalui Sidang Isbat pada tanggal 29 Juni 2022.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kemenag juga telah menerbitakn Surat Edaran mengenai penyelenggaraan sholat Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan qurban.

Melalui Surat Edaran tersebut juga dijelaskan apakah hewan dengan gejala Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) boleh dijadikan qurban?

Baca Juga: Panduan Penyelenggaraan Sholat Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah Oleh Kemenag

Simak penjelasannya berdasarkan ketentuan Kementrian Agama mengenai kreteria hewan qurban dan penyembelihan hewan qurban.

Tentunya, ditengah wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) masyarakat pasti banyak yang bertanya-tanya, apakah boleh apa tidak jika hewannya seperti ini, dan sebagainya.

Jadi, untuk menjawab keresahan masyarakat dalam melaksanakan qurban, berikut kriteria hewan qurban.

Baca Juga: 5 Hikmah Qurban Bagi Orang yang Berqurban, Keluarga dan Penerimanya

Dilansir Portal Grobogan dari laman resmi Kemenag pada 27 Juni 2022. Hewan dengan gejala PMK termasuk hewan tidak sehat. Jadi, tidak disarankan untuk dijadikan hewan qurban.

Berikut ini merupakan kriteria hewan qurban berdasarkan Surat Edaran Kemenag, simak ketentuannya.

Halaman:

Editor: Suci Lestari

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x