Hukum Qurban Online dalam Islam: Sahkah Mengirim Hewan Kurban untuk Disembelih di Luar Daerah?

- 21 Juni 2022, 09:40 WIB
Ilustrasi kambing untuk qurban.Hukum Qurban Online dalam Islam: Sahkah Mengirim Hewan Kurban untuk Disembelih di Luar Daerah?
Ilustrasi kambing untuk qurban.Hukum Qurban Online dalam Islam: Sahkah Mengirim Hewan Kurban untuk Disembelih di Luar Daerah? /Foto: Pixabay/ Susu Ma//

PORTAL GROBOGAN - Berbicara tentang hukum qurban online dalam Islam sangat menarik untuk dibahas, terutama untuk kita yang ingin berkurban dengan niat ikhlas karena Allah SWT.

Mungkin anda pernah mendengar istilah qurban online, bukan? Sistemnya adalah dengan mentransfer sejumlah uang sesuai ketetapan lembaga sosial tertentu agar nantinya dibelikan hewan qurban dan dapat disembelih di tempat yang ditentukan oleh lembaga tersebut

Sistem ini sama halnya dengan pengiriman hewan qurban ke luar kota atau daerah dan juga mengirim uang agar dapat digunakan berkurban di luar kota atau daerah.

Baca Juga: Resep Sate Maranggi Empuk, Cocok Saat Idul Adha ala Chef Devina Hermawan

Terkait hukum qurban online dalam Islam ini, terdapat satu hal penting yang harus kita pahami sesama umat Muslim, yakni tempat menyembelih hewan qurban merupakan area atau wilayah orang yang berkurban itu sendiri.

Sebab Rasulullah SAW dan sahabat-sahabatnya telah melakukan hal seperti ini. Dan jika masyarakat setempat adalah masyarakat yang tergolong mampu, maka perlu berqurban di wilayah dimana ia berasal.

Ingatlah bahwa tujuan utama dari berkurban adalah untuk menerapkan sunnah dan sebagai kegiatan untuk bertakwa kepada Allah SWT, bukan untuk memperoleh dagingnya. Sebab Allah SWT telah berfirman:

"Dagingnya maupun darahnya tidak akan sampai kepada Allah, namun yang sampai kepada-Nya adalah takwa kalian.” (A.S. Al-Haj: 37).

Baca Juga: Sejarah Singkat Mengenai Perintah Berqurban dan Waktu Pelaksanaan Qurban

Halaman:

Editor: Rohmat Saiful Arifin

Sumber: Konsultasisyariah


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini