Syarat Hewan Ternak yang Dijadikan Kurban Harus Sudah Cukup Umur, Berikut Penjelasannya?

- 20 Juni 2022, 18:00 WIB
Syarat hewan ternak yang dijadikan kurban harus cukum umur berikut penjelasannya
Syarat hewan ternak yang dijadikan kurban harus cukum umur berikut penjelasannya /Miller_Eszter /Pixabay

PORTAL GROBOGAN – Secara istilah kurban merupakan penyembelihan binatang untuk beribadah dan mendekatkan diri kepada Allah yang dilaksanakan pada hari Raya Idul Adha.

Bagi umat Islam yang mampu, disunnahkan melaksanakan ibadah kurban pada tanggal 10 Dzulhijjah sesudah shalat Idul Adha sampai terbenamnya matahari tanggal 13 Dzulhijjah.

Penting untuk diketahui syarat hewan ternak yang dijadikan kurban. Salah satunya harus cukup umur. Simak penjalasannya sebagai berikut.

Baca Juga: Hati-Hati dalam Memilih Hewan Kurban, Berikut Ketentuannya Menurut Para Ulama

Jenis binatang yang sah untuk berkurban adalah jenis binatang ternak yang dipelihara atau diternakkan untuk dimakan dagingnya.

Umumnya, binatang ternak yang biasa digunakan ada empat macam seperti, domba, sapi, kerbau ataupun unta.

Binatang kurban dapat dikatakan cukup umur apabila telah mencapai umur sesuai yang ditentukan syara’.

Baca Juga: Sejarah Singkat Mengenai Perintah Berqurban dan Waktu Pelaksanaan Qurban

Berikut Portal Grobogan rangkum penejelasan mengenai binatang kurban yang cukup umur sesuai yang ditentukan syara,

Dirangkum dari buku FIQH panduan belajar siswa siswi Madrasah Tsanawiyah kelas 9 pada tanggal 20 Juni 2022.

Halaman:

Editor: Suci Lestari


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah