Hati-Hati dalam Memilih Hewan Kurban, Berikut Ketentuannya Menurut Para Ulama

- 20 Juni 2022, 11:04 WIB
Ilustrasi sapi - salah satu hewan kurban, hati-hati memilih hewan kurban, berikut ketentuannya
Ilustrasi sapi - salah satu hewan kurban, hati-hati memilih hewan kurban, berikut ketentuannya /RyanMcGuire /Pixabay

PORTAL GROBOGAN - Menjelang Hari Raya Idul Adha umat muslim seluruh dunia mulai mempersiapkan diri untuk memenuhi panggilan Kurban.

Baik sebagai Mudhohi atau shohibul qurban juga sebagai panitia kurban.

Salah satu hal penting yang harus diperhatikan dalam berkurban adalah pemilihan hewan kurban yang sesuai dengan syariat sebagaimana yang telah ditentukan oleh para ulama.

Pasalnya tidak semua jenis hewan bisa dijadikan kurban walaupun hewan tersebut halal untuk dikonsumsi oleh umat Islam.

Baca Juga: Sejarah Singkat Mengenai Perintah Berqurban dan Waktu Pelaksanaan Qurban

Dilansir Portal Grobogan dari bimasislam.kemenag.go.id, berikut adalah ketentuan hewan yang bisa dijadikan kurban menurut para ulama diantaranya adalah :

Harus Berupa Hewan Ternak atau dalam Bahasa Arab Disebut dengan An’am

Diantara hewan ternak yang dimaksud adalah unta, sapi, kambing, atau domba. Selain ketiga jenis hewan tersebut tidak bisa dijadikan sebagai hewan kurban.

Hal ini sebagaimana telah disebutkan dalam Al-Qur’an surah Al-Hajj ayat 34 berikut:

“Dan bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban) agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang dikaruniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak.”

Halaman:

Editor: Suci Lestari

Sumber: Bimas Islam Kemenag RI


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah