PORTAL GROBOGAN - Menjelang Hari Raya Idul Adha umat muslim seluruh dunia mulai mempersiapkan diri untuk memenuhi panggilan Kurban.
Baik sebagai Mudhohi atau shohibul qurban juga sebagai panitia kurban.
Salah satu hal penting yang harus diperhatikan dalam berkurban adalah pemilihan hewan kurban yang sesuai dengan syariat sebagaimana yang telah ditentukan oleh para ulama.
Pasalnya tidak semua jenis hewan bisa dijadikan kurban walaupun hewan tersebut halal untuk dikonsumsi oleh umat Islam.
Baca Juga: Sejarah Singkat Mengenai Perintah Berqurban dan Waktu Pelaksanaan Qurban
Dilansir Portal Grobogan dari bimasislam.kemenag.go.id, berikut adalah ketentuan hewan yang bisa dijadikan kurban menurut para ulama diantaranya adalah :
Harus Berupa Hewan Ternak atau dalam Bahasa Arab Disebut dengan An’am
Diantara hewan ternak yang dimaksud adalah unta, sapi, kambing, atau domba. Selain ketiga jenis hewan tersebut tidak bisa dijadikan sebagai hewan kurban.
Hal ini sebagaimana telah disebutkan dalam Al-Qur’an surah Al-Hajj ayat 34 berikut:
“Dan bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban) agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang dikaruniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak.”
Artikel Rekomendasi