PORTAL GROBOGAN - Sebagai umat Muslim, apakah anda tahu bagaimana hukum jual beli burung perkutut dalam Islam? Tak hanya burung perkutut, bagaimana dengan jenis burung berkicau lainnya?
Sebagian orang masih bersikeras berpendapat bahwa hukum jual beli burung dalam Islam itu sah-sah saja, sebab tidak ada yang tega menyembelih hewan sekecil itu.
Terlebih lagi jika burung-burung tersebut ditujukan untuk penangkaran dan peternakan sehingga menurut sebagian orang hal tersebut sah-sah saja.
Baca Juga: Bagaimana Hukum Memelihara Burung Perkutut dalam Islam? Tergantung dari Cara Merawatnya
Namun, perlu diperhatikan lagi bahwa memperjual belikan burung perkutut serta burung berkicau lainnya tergantung dari manfaatnya.
Maksudnya adalah jika orang yang membeli burung tersebut menggunakan atau memelihara burung tersebut untuk dimanfaatkan secara halal, maka boleh memperjualbelikannya. Sebab belum ada dalil yang melarang hal tersebut.
Terkait hal ini, para ulama menyimpulkan bahwa:
“Semua yang boleh dimanfaatkan, boleh diperjualbelikan, kecuali jika ada dalil”
Baca Juga: Keutamaan Puasa Ayyamul Bidh dan Jadwalnya: Benarkah Pahalanya Sama dengan Puasa Setahun?
Artikel Rekomendasi