“Dirikanlah shalat dan berQurbanlah (An Nahr)”.
Hadist ini menggunakan kata perintah dan asal perintah adalah wajib. Dan berikut hadist Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda yang artinya:
“Barangsiapa yang memiliki kelapangan (rizki) dan tidak berQurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami”. HR. Ibnu Majah no. 3123, Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadist ini hasan.
2. Sunnah
Sedangkan bagi Mazhab asy-Syafi’i, berqurban hukumya sunnah kifayah bahkan sunnah ‘ain.
Diriwayatkan oleh Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubro, Syaikh Al Albani dalam Al Irwa’ nomor 1139 menyatakan bahwa:
Baca Juga: Panduan Pelaksanaan Qurban Tahun 1443 H Oleh Kemenag, Perhatikan Ketentuannya Sebagai Berikut
Begitu pula alasan tidak wajibnya Qurban karena Abu Bakar dan Umar tidak menyembelih selama setahun atau dua tahun karena khawatir jika dianggap wajib.
Para sahabat melakukan ini karena mengetahui bahwa Rasulullah SAW sendiri tidak mewajbkannya.
Artikel Rekomendasi