Anjuran dan Larangan Memakan Daging Qurban Milik Sendiri, Simak Perbedaanya!

- 28 Juni 2022, 12:10 WIB
Anjuran dan Larangan Memakan Daging Qurban Milik Sendiri
Anjuran dan Larangan Memakan Daging Qurban Milik Sendiri /Tangkapan layar/ YouTube Bolo Angon

PORTAL GROBOGAN - Salah satu ibadah yang sangat dianjurkan dalam Hari Raya Idul Adha adalah memotong hewan qurban.

Pemotongan hewan qurban tersebut biasanya dilaksanakan usai menunaikan sholat Idul Adha baik di hari yang sama, atau di hari selanjutnya sampai batas hari Ttasyrik.

Salah satu hal yang menjadi perhatian khusus adalah bagi masyarakat adalah tentang pembagian daging qurban.

Baca Juga: Hewan dengan Gejala PMK apakah Boleh Dijadikan Qurban? Simak Kriteria Hewan Qurban Sesuai Ketentuan Kemenag RI

Pasalnya masih banyak yang mempertanyakan tentang kebolehan atau keharaman memakan daging qurban miliknya sendiri.

Dilansir Portal Grobogan dari berbagai sumber, pendapat para ulama mengenai pasal tersebut. Untuk menjawab hal tersebut, para ulama membagi jenis qurban menjadi dua yaitu qurban sunnah dan qurban nazar.

Baca Juga: Siapa Saja yang Berhak Menerima Daging Qurban? Ternyata Ada 3 Kelompok

Pertama adalah qurban sunnah, yaitu qurban yang diniatkan untuk medapat kesunnahan di Hari Raya Idul Adha.

Dalam hal ini, maka bagi orang yang berqurban diperbolehkan mengkonsumsi daging qurban milik sendiri bahkan dianjurkan.

Rasulullah Saw ketika hari raya idul fitri keluar dulu sebelum makan sesuatu. Ketika Idul Adha tidak makan sesuatu hingga beliau kembali ke rumah. Saat kembali, beliau makan hati dari hewan qurbannya.

Halaman:

Editor: Suci Lestari


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x