Wajib menyedekahkan seluruhnya termasuk tanduk dan kuku hewan. Jika ia mengkonsumsi sebagian maka wajib mengganti dan diberikan kepada orang fakir.
Demikian anjuran dan larangan memakan hewan qurban milik sendiri. Jika qurban sunnah maka dianjurkan mengkonsumsi daging qurban milik sendiri dengan harapanan mendapat barokah.
Baca Juga: Panduan Pelaksanaan Qurban Tahun 1443 H Oleh Kemenag, Perhatikan Ketentuannya Sebagai Berikut
Sehingga selain kesunnahan yang ia peroleh, keberkahan juga akan menyertainya.
Sementara qurban nazar haram baginya untuk mengkonsumsi daging qurban miliknya meski hanya sedikit.
Untuk itu saat mendaftarkan untuk berqurban harus memberikan keterangan dengan jelas kepada panitia terkait jenis qurban yang diinginkan.
Karena semua perbuatan memiliki konsekuensinya sendiri.***
Artikel Rekomendasi