Anjuran dan Larangan Memakan Daging Qurban Milik Sendiri, Simak Perbedaanya!

- 28 Juni 2022, 12:10 WIB
Anjuran dan Larangan Memakan Daging Qurban Milik Sendiri
Anjuran dan Larangan Memakan Daging Qurban Milik Sendiri /Tangkapan layar/ YouTube Bolo Angon

Baca Juga: 5 Hikmah Qurban Bagi Orang yang Berqurban, Keluarga dan Penerimanya

Sunnah untuk orang yang berqurban untuk mengkonsumsi daging qurban miliknya sendiri dengan harapan untuk tabarruk atau ngalap barokah.

Adapun ketentuanya dijelaskan dalam Kitab Fath al-Mu’in bahwa kesunahan mengkonsumsi hewan qurban miliknya hanya satu suapan saja atau tidak melebihi tiga suapan.

Selebihnya untuk disedekahkan kepada orang yang berkecukupan maupun fakir miskin.

Baca Juga: 6 Hal yang Disunnahkan dalam Menyembelih Hewan Qurban, Nomor 1 Paling Utama

Kedua adalah qurban nazar yaitu seseorang yang berqurban karena menjalankan nazar atau janji yang telah diikrarkan karena telah mencapai sesuatu yang diinginkan. Qurban ini hukumnya menjadi wajib.

Qurban ini hukumnya menjadi wajib dan orang yang berqurban tidak boleh makan daging qurban miliknya.

Seluruh daging qurban nazar wajib dibagikan kepada orang lain.

Baca Juga: Sejarah Singkat Mengenai Perintah Berqurban dan Waktu Pelaksanaan Qurban

Hal ini dijelaskan oleh Syaikh Abu Bakar Syatha dalam kitab I'anatut Thalibin.

Halaman:

Editor: Suci Lestari


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x