"Mengenai sanksi, tahapan adalah peringatan tertulis (peringatan), maka ada sanksi besar dan yang terakhir adalah akses sementara," lanjutnya.
Baca Juga: Kominfo Sebut PSE yang Belum Daftar Tak Langsung Diblokir, Ini Alasannya
Sejumlah layanan yang dibawah naungan oleh Meta telah terdaftar, yaitu Facebook dan Instagram.
Facebook dan Instagram direkam oleh perusahaan bernama Facebook Singapore PTE. Ltd. yang diterbitkan pada 19 Juli 2022.
Baca Juga: Jelang Pemblokiran Aplikasi, Anggota DPR Himbau Pemerintah Bisa Bijak dengan PSE
WhatsApp, yang juga di bawah naungan meta, juga terdaftar yang dikonfirmasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi(Kominfo).
Jadi, apakah perusahaan Google dan YouTube sudah terdaftar?
Diketahui, ternyata perusahaan teknologi raksasa itu tampaknya masih belum ada di PSE asing ini, yaitu Google dan YouTube, kebanyakan dari ternyata belum mendaftar semua layanan mereka, kata Kominfo yang baru di daftar, Google Cloud.
Baca Juga: Sinopsis Film Bukan Cinderella yang Dibintangi oleh Fuji yang Akan Tayang 28 Juli 2022
"Seharusnya (pendaftaran Google PSE) masih dalam proses, karena sekarang masih ada waktu, Google Cloud yang baru didaftar, yang berarti bahwa masalah banyak data harus yang di masukan," kata Semy.
Artikel Rekomendasi