Tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp346.000 per bulan.
Baca Juga: Resmi! Hadir Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum Ultra Fast Charging Pertama di Indonesia
3. Pelanggan pemerintah golongan P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA
Tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp978.000/bulan.
4. Pelanggan pemerintah golongan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh
Tarifnya menjadi Rp1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp271.000 per bulan.
5. Pelanggan pemerintah golongan P2 dengan daya di atas 200 kVA
Baca Juga: Presiden Jokowi Resmikan Pabrik Hyundai dan Mobil Listrik Pertama Indonesia
Tarifnya disesuaikan dari Rp1.114,74 per kWh menjadi Rp1.522,88 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp 38,5 juta per bulan.
Meski begitu, kenaikan tarif listrik tidak akan dirasakan oleh pelanggan rumah tangga yang menggunakan daya 450-900 VA.
Artikel Rekomendasi