PORTAL GROBOGAN - Pada tangga1 Juli 2022 bakal diberlakukan kenaikan tarif listrik oleh PT PLN (Persero).
Kenaikan tarif listrik ini diberlakukan kepada pelanggan golongan rumah tangga yang berdaya mulai dari 3500 VA keatas.
Hal ini disampaikan oleh kementerian energi dan sumber daya mineral (ESDM) Arifin Tasrif yaitu kabar kenaikan tarif listrik ini berlaku kepada pelanggan yang non subsidi.
Baca Juga: Resmi! Borobudur Jadi Destinasi Wisata Ramah Lingkungan, Siap Pakai Kendaraan Listrik
Adapaun jumlah pelanggan yang terkena dampak dari penyesuaian tarif yaitu sekitar 2,5 juta atau sekitar 3 persen dari total pelanggan PT PLN (Persero).
Kementerian Energi dan Sumber daya Mineral mengungkapkan bahwa bagi masyrakat yang mampu tidak ada mendapatkan bantuan subsidi tarif listrik dari pemerintah.
Baca Juga: 2 Cara Mudah Bayar Listrik dengan ATM BRI, Bisa Lewat Mesin ATM dan Mesin Brilink Simak Selengkapnya
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, pemerintah akan menjamin tarif listrik bagi masyarakat yang tidak mampu dengan cara tetap memberikan bantuan subsidi.
Terkait dengan kenaikan tarif listrik ini, PLN mengizinkan pelanggan mengajukan penurunan daya listrik jika merasa terbebani, lantas bagaimana cara turun daya listrik?
Baca Juga: Resmi! Hadir Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum Ultra Fast Charging Pertama di Indonesia
Artikel Rekomendasi