Selama ini, kelompok masyarakat mampu yaitu pelanggan rumah tangga 3.500VA keatas ikut menerima kompensasi yang diberikan oleh pemerintah dalam jumlah relatif besar.
Baca Juga: Resmi! Borobudur Jadi Destinasi Wisata Ramah Lingkungan, Siap Pakai Kendaraan Listrik
Sepanjang tahun 2017-2021, PLN mencatat bahwa total kompensasi untuk kategori pelanggan tersebut mencapai Rp 4 triliun.
Hal itu dianggap tidak tepat sasaran dan tidak sejalan dengan filosofi bantuan dari pemerintah yang menyasar masyarakat yang kurang mampu.
Dengan adanya kenaikan tarif listrik yang diterapkan hari ini 1 Juli 2022, PLN memperbarui tarif listrik per kWh bagi 5 golongan pelanggan non-subsidi.
Baca Juga: 2 Cara Mudah Bayar Listrik dengan ATM BRI, Bisa Lewat Mesin ATM dan Mesin Brilink Simak Selengkapnya
Berikut Portal Grobogan sajikan 5 golongan pelanggan listrik yang akan naik :
1. Pelanggan rumah tangga golongan R2 dengan daya 3.500 VA hingga 5.500 VA.
Tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp111.000 per bulan.
2. Pelanggan rumah tangga golongan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas
Artikel Rekomendasi