Tarif Listrik 5 Golongan Pelanggan PLN Resmi Naik, Cek Daftarnya

- 2 Juli 2022, 06:16 WIB
Tarif Listrik 5 Golongan Pelanggan PLN Resmi Naik
Tarif Listrik 5 Golongan Pelanggan PLN Resmi Naik /Tangkapan layar/YouTube Sekretariat Presiden/

PORTAL GROBOGAN - Pemerintah melalui PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) memutuskan menaikkan tarif dasar listrik (TDL) untuk kuartal III 2022.

Penyesuaian tarif listrik ini diberlakukan pada 5 golongan pelanggan nonsubsidi dan akan diterapkan mulai hari ini, Jumat 1 Juli 2022.

Keputusan penyesuaian tarif listrik tersebut tertuang dalam Surat Menteri ESDM Nomor T-162/TL.04/MEM.L/2022 tanggal 2 Juni 2022.

Baca Juga: Tarif Dasar Listrik Naik, PLN: Tenang, Pelanggan Boleh Ajukan Penurunan Daya Listrik

Dengan adanya kenaikan tarif dasar listrik (TDL) ini, maka pelanggan rumah tangga dayanya yang diatas 3.500 VA akan disesuaikan dari Rp 1.444,7 per kilowatthour (kWh) menjadi Rp 1.699,53 per kWh.

Siapa saja yang terkena dampak kenaikan tarif listrik ini?

Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo mengatakan, kenaikan tarif listrik ini dimulai tanggal 1 Juni 2022 ini bertujuan untuk mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan.

Baca Juga: Tarif Dasar Listrik Naik, PLN: Tenang, Pelanggan Boleh Ajukan Penurunan Daya Listrik

Dengan begitu kompensasi yang bisa diberikan kepada masyarakat yang berhak.

Sementara masyarakat yang mampu, dapat membayar tarif listrik sesuai kondisi ekonominnya.

Halaman:

Editor: Suci Lestari


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini