Presiden Jokowi Umumkan Larangan Ekspor Bahan Baku dan Minyak Goreng

- 22 April 2022, 19:38 WIB
Presiden Jokowi berikan keterangan pers soal kebijakan Minyak Goreng
Presiden Jokowi berikan keterangan pers soal kebijakan Minyak Goreng /Tangkapan layar/YouTube Sekretariat Presiden/

PORTAL GROBOGAN - Pemerintah melalui Presiden Joko Widodo umumkan kebijakan terkait bahan baku dan minyak goreng dalam negeri.

Jokowi menginformasikan secara virtual dalam keterangan persnya di kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Jumat 22 April 2022.

“Hari ini saya telah memimpin rapat tentang pemenuhan kebutuhan pokok rakyat, utamanya yang berkaitan dengan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri.", ucap Presiden Jokowi mengawalinya.

Lebih lanjut, bersama para jajarannya telah memutuskan sebuah kebijakan untuk yang harus ada dalam masyarakat.

"Dalam rapat tersebut, telah saya putuskan pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng, mulai Kamis, 28 April 2022 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian,”, tutur Jokowi.

Baca Juga: Keren! Mahasiswa UT Rembang Bagi-bagi Minyak Goreng dan Takjil untuk Menengah ke Bawah

Pasca tertangkapnya 4 tersangka mafia minyak goreng, Jokowi beserta lainnya terus upayakan untuk awasi dan evalusi kebijakan dengan harga yang terjangkau.

“Saya akan terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ini agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan harga terjangkau,” jelasnya lagi.

Dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet, kebijakan sebelumnya dari pihak pemerintah sudah berikan bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng di April 2022 awal.

Hal ini lantaran karena langkanya ketersediaan minyak goreng sehingga membuat resah para masyarakat hasil harganya.

Baca Juga: Hindari Kemacetan, Jokowi Himbau Pemudik Berangkat Lebih Awal Sebelum Tanggal Ini

“Bantuan itu akan diberikan kepada 20,5 juta keluarga yang termasuk dalam daftar Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH), serta 2,5 juta PKL yang berjualan makanan gorengan,” kata Jokowi pada Jumat 01 April 2022.

Pemberian bantuan, diberikan sebanyak Rp100 ribu perbulan yang oleh pemerintah langsung dibayarkan dalam satu waktu padda April 2022.***

Editor: Fitria Muna Khoirun Nisak


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini