Baca Juga: Presiden Jokowi Himbau Para Pejabat Serahkan Zakat ke BAZNAZ, Presiden: Dikelola Profesional
1. gaji pokok
2. tunjangan keluarga
3. tunjangan jabatan
4. tunjangan umum
Sementara itu, untuk tunjangan pensiunan:
1. pensiunan pokok
2. tunjangan keluarga
3. tunjangan tambahan penghasilan
Pada 2021, THR diberikan pada penerima tunjangan di 10 hari sebelum Idul Fitri dengan anggaran Rp30,8 triliun yang dipotong dari Rp45,4 triliun dalam peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 42/PMK.05/2021.
Lalu, bagaimanakah mekanisme aturan dan besaran dana yang akan digelontorkan pemerintah untuk THR, gaji ke 13 dan tunjangan lain?.***
Artikel Rekomendasi