THR dan Gaji ke 13 Dipastikan Akan Cair, Jokowi Sebut Sebagai Penghargaan dan Kontribusi

- 14 April 2022, 20:13 WIB
Presiden Jokowi himbau jaga protokol kesehatan saat mudik dan pemberian THR dan gaji ke 13
Presiden Jokowi himbau jaga protokol kesehatan saat mudik dan pemberian THR dan gaji ke 13 /Tangkapan layar/YouTube Sekretariat Presiden/

Baca Juga: Presiden Jokowi Himbau Para Pejabat Serahkan Zakat ke BAZNAZ, Presiden: Dikelola Profesional

1. gaji pokok

2. tunjangan keluarga

3. tunjangan jabatan

4. tunjangan umum

Sementara itu, untuk tunjangan pensiunan:

1. pensiunan pokok

2. tunjangan keluarga

3. tunjangan tambahan penghasilan

Pada 2021, THR diberikan pada penerima tunjangan di 10 hari sebelum Idul Fitri dengan anggaran Rp30,8 triliun yang dipotong dari Rp45,4 triliun dalam peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 42/PMK.05/2021.

Lalu, bagaimanakah mekanisme aturan dan besaran dana yang akan digelontorkan pemerintah untuk THR, gaji ke 13 dan tunjangan lain?.***

Halaman:

Editor: Fitria Muna Khoirun Nisak

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x