Biaya Haji 2022 Resmi Ditetapkan Pemerintah, Berapa Kisaran Rata-ratanya?

- 14 April 2022, 11:25 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas  menerima dokumen Penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 H/2022 dari Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto  dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/4/2022). Kementerian Agama bersama Komisi VIII DPR menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 H
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerima dokumen Penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 H/2022 dari Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/4/2022). Kementerian Agama bersama Komisi VIII DPR menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 H /Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

PORTAL GROBOGAN - Pemerintah Indonesia resmi tetapkan biaya Haji 2022 yang diperkirakan untuk para calon jamaah Haji di Indonesia.

Kementerian Agama RI (Kemenang) bersama Komisi VIII DPR RI menetapkan pada Rapat Kerja di Senayan, Jakarta pada Rabu, 13 April 2022.

Berapa kisaran rata-rata biaya keberangkatan Haji 2022 ini? Kemenag bersama DPR, menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) adalah kisaran Rp39.886.009.

Dilansir dari laman resmi Kemenag, Menag Yaqut Cholil Qoumas menyatakan, biaya sekian juta itu sudah termasuk beberapa biaya lainnya.

"Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah disepakati sebesar Rp39.886.009. Ini meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa,", jelas Menag Yaqut.

Baca Juga: Biodata Profil Hasyim Asy'ari, Ketua KPU Periode 2022-2027 Kelahiran Pati Jawa Tengah

Daftar kisaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) per jamaah:

1. Bipih masuk dalam BPIH: biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa Rp39.886.009

1. biaya protokol kesehatan dengan biaya Rp808.618,80 per jemaah

2. biaya nilai manfaat keuangan haji yang disepakati sebesar Rp41.053.216,24 per jemaah

Halaman:

Editor: Fitria Muna Khoirun Nisak

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x