BPOM RI Usulkan Pelarangan Rokok Batangan Dijual, Apa Alasannya?

- 14 April 2022, 12:30 WIB
Ilustrasi. BPOM usulkan larangan pembelian rokok batangan
Ilustrasi. BPOM usulkan larangan pembelian rokok batangan /Pixabay/ColiN00B/



PORTAL GROBOGAN - Penjualan rokok batangan atau eceran diusulkan oleh pihak BPOM RI pada Pemerintah untuk pelarangan diperjualbelikan di masyarakat.

Diungkap dari Mayagustina Andarini seorang Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif BPOM, yang meminta pemerintah lakukan pengendalian tembakau.

Dilansir dari Antara, Mayagustina prihatin karena dalam kondisi kurang mampu, pengeluaran untuk rokok sangat tinggi setelah beras dalam rumah tangga, berdasarkan dari data Badan Pusat Statistik 2021.

"pengeluaran terhadap beras ini juga cukup memprihatinkan, tahun 2021 data menunjukkan bahwa belanja rokok perkapita itu Rp 76.583 sedangkan belanja padi-padian itu Rp 69.786 artinya rokok ini menjadi konsumsi terbesar.", tutur Maya.

Diungkapkan hal itu oleh Maya saat hadiri Webinar Diseminasi Hasil Survei Harga Transaksi Pasar Rokok 2021 secara daring di Jakarta pada Rabu, 13 April 2022.

Baca Juga: Biaya Haji 2022 Resmi Ditetapkan Pemerintah, Berapa Kisaran Rata-ratanya?

Menurut Maya, pengendalian tembakau perlu dilakukan dengan gerakan simplikasi cukai dan larangan penjualan rokok batangan atau eceran.

"Kami setuju dengan rekomendasi pengendalian tembakau yang perlu ditingkatkan yaitu melalui simplikasi tarif cukai dan pelarangan penjualan rokok batangan, jika bisa didukung oleh seluruh stakeholder ini akan sangat bagus.", ucap Maya.

Lebih lanjut, Maya menilai pengendalian rokok ini tidak mudah untuk dilakukan pada warung kecil atau lainnya dengan pesatnya pertumbuhan penduduk.

Baginya, jika pemerintah nanti membuat peraturan dan adanya sanksi tegas, maka akan bisa dipatuhi demi lindungi kesehatan para perokok pasif.

Peraturan dari pemerintah soal Peringatan Bergambar (PHW) di bungkus luar rokok tertutup pita cukai, menurut Maya, pemerintah harus bisa pastikan itu efektif tekankan bahaya rokok bagi kesehatan.

Baca Juga: Timnas U-19 Kalah dari Yeungnam University, Pelatih Shin Tae Yong Justru Bahagia, Ada Apa?

"apakah efektif jadi kita mesti pertimbangkan itu, terutama nanti di Kementerian Kesehatan dengan PHW itu. Kalau di beberapa negara sudah jelas rokok itu mematikan, di Belanda juga sudah begitu rokok itu membunuhmu.', katanya.

Meski pengendalian rokok bukan wewenang penuh BPOM, pihaknya akan melaporkannya pada kementerian terkait jika masih ada pihak berusaha menutup gambar peringatan.

BPOM menemukan, jika masih banyak yang menjual Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) sebanyak 80 persen lebih banyak daripada Sigaret Putih Mesin (SPM) sebanyak 20 persen.

"Berdasarkan hasil survei tahun 2020 meski survei lanjutan ya, bukan utama kami, di minimarket dan kios untuk kemasan 20 batang, hasil monitoring SKM dan SKT 80 persen dan SPM 20 persen. rata-rata harga berdasarkan hasil pengawasan tahun 2020 menunjukkan antara Rp 19.700 sampai dengan Rp 24.000 per bungkus isi 20 batang.", jelasnyai.***

Editor: Fitria Muna Khoirun Nisak

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x