THR dan Gaji ke 13 Dipastikan Akan Cair, Jokowi Sebut Sebagai Penghargaan dan Kontribusi

- 14 April 2022, 20:13 WIB
Presiden Jokowi himbau jaga protokol kesehatan saat mudik dan pemberian THR dan gaji ke 13
Presiden Jokowi himbau jaga protokol kesehatan saat mudik dan pemberian THR dan gaji ke 13 /Tangkapan layar/YouTube Sekretariat Presiden/

PORTAL GROBOGAN - Presiden Joko Widodo umumkan akan kucurkan dana Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke 13 pada Kamis, 14 April 2022.

THR dan gaji ke 13 yang dimaksud, diperuntukkan bagi mereka yang berprofesi sebagai ASN, TNI, POLRI dan pejabat lainnya.

"Pada 13 April 2022, saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara", ucap Presiden Jokowi.

Lebih lanjut, Jokowi juga akan memberian tambahan untuk tunjangan kinerja 50 persen bagi ASN, TNI, dan Polri aktif, jika mereka memiliki tunjangan itu.

Oleh Jokowi, hal ini dilakukan sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi yang dilakukan oleh mereka dalam memulihkan ekonomi.

Baca Juga: Pasca Melantik, Jokowi Minta Anggota KPU dan Bawaslu Tancap Gas Siapkan Pemilu 2024

"Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi COVID-19, serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional,” katanya lagi.

Anggaran THR dan tunjangannya, diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk anggaran yang bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Untuk peraturan dan mekanisme THR, gaji ke 13 dan tunjangan lainnya akan diumumkan oleh Menteri terkait.

Dilansir dari Antara, ketentuan THR dari tahun sebelumnya pada 2020 lalu, THR telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.24/2020.

Saat itu, diperuntukkan bagi ASN eselon tiga ke bawah dan pensiunan, berikut rinciannya:

Halaman:

Editor: Fitria Muna Khoirun Nisak

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x