Daftar Anggota KPU dan Bawaslu Periode 2022-2027 yang Dilantik Presiden Jokowi

- 12 April 2022, 14:49 WIB
Daftar Anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027 yang dilantik Presiden Joko Widodo
Daftar Anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027 yang dilantik Presiden Joko Widodo /Tangkapan layar/YouTube Sekretariat Presiden/

PORTAL GROBOGAN - Jelang persiapan Pemilu, Presiden Joko Widodo telah melantik anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada hari ini, Selasa 12 April 2022.

Para anggota KPU dan Bawaslu dilantik untuk masa jabatan 2022 - 2027 di Istana Negara, Jakarta yang sesuai dalam Keppres tahun 2022, Nomor 33/P  Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum.

Selain itu, sesuai dengan Keputusan Presiden RI Nomor 34/P Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum yang ditetapkan di Jakarta tanggal 21 Maret 2022.

Agar resmi, para anggota KPU dan Bawaslu mengucapkan beberapa sumpah jabatan dengan mengikuti sumpah yang diucap dari Presiden Jokowi, sebagai berikut:

1. bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum, sebagai anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum dengan sebaik-baiknya

Baca Juga: Terkait Persiapan Pemilu 2024, Presiden Jokowi: Semua Sudah Ada Jadwalnya

2. sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dengan perpedoman pada Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945

3. bahwa saya, dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur adil dan cermat

4. demi suksesnya pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

5. tegaknya demokrasi dan keadilan serta mengutamakan kepentingan negara kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan

Berikut daftar anggota KPU masa jabatan 2022-2027 yang dilantik oleh Presiden Jokowi:

Halaman:

Editor: Fitria Muna Khoirun Nisak

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah