THR Harus Dibayar Kontan, Ida Fauziyah Meminta Para Pengusaha Tidak Mencicilnya

- 9 April 2022, 15:35 WIB
Menaker Ida Fauziyah meminta THR tahun ini dibayar kontan, tidak dicicil
Menaker Ida Fauziyah meminta THR tahun ini dibayar kontan, tidak dicicil /Instagram @kemnaker/

PORTAL GROBOGAN - Kementerian Ketenagakerjaan, meminta para pengusaha tidak mencicil THR untuk para buruh, pekerja atau pegawainya, harus dibayar kontan.

Ida Fauziyah, Menaker RI menegaskan THR harus kontan, setelah merilis Pos Komando (Posko) untuk Tunjangan Hari Raya (THR) 2022 melalui sebuah Surat Edaran (SE).

Dengan Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Sebagaimana dilansir dari laman resmi Kemnaker, surat edaran ini telah disampaikan pada kemarin, Jumat 8 April 2022 dalam sebuah konferensi pers di Jakarta.

"THR itu hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Di tahun ini, karena situasi ekonomi sudah lebih baik, kami kembalikan besaran THR kepada aturan semula, yaitu 1 bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan. Bagi yang kurang dari 12 bulan, ya dihitung secara proporsional. Tanpa dicicil, alias kontan,", ucap Ida Fauziyah.

Baca Juga: Ida Fauziyah Himbau THR Segera Dibagikan Pada Pegawai dengan Batas Waktu, Kapan?

Perlu diketahui, THR diperuntukan untuk semua pekerja atau buruh yang sedang bekerja di sebuah perusahaan maupun secara persona.

Seperti Pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas di kebun-kebun, supir, hingga Pekerja Rumah Tangga alias PRT berhak atas THR.

"Jadi jangan disempitkan cakupan penerimanya", tegas Ida lagi.

Kemnaker juga menyediakan posko konsultasi dan pengaduan jika alami kesulitan maupun hal lainnya, harus dimanfaatkan pekerja maupun pengusaha.

"Pokoknya kalau cuma ingin tanya-tanya soal THR pun kami siap melayani"., tuturnya.

Halaman:

Editor: Fitria Muna Khoirun Nisak

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x