Ida Fauziyah Himbau THR Segera Dibagikan Pada Pegawai dengan Batas Waktu, Kapan?

- 8 April 2022, 20:57 WIB
Ilustrasi pembayaran THR dalam uang Rupiah
Ilustrasi pembayaran THR dalam uang Rupiah /pixabay/EmAji/

PORTAL GROBOGAN - Pemerintah Indonesia putuskan kebijakan pembayaran tunjangan hari raya atau THR melalui Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menghimbau dilakukan segera.

Menaker Ida Fauziyah mengungkapkan, jika pembayaran THR yang dilakukan para pengusaha terhadap pegawainya diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri.

Hal ini tentunya, sebagai langkah cepat untuk membantu masyarakat di situasi pandemi yang belum 100 persen pulih.

"Sehubungan dengan kondisi tersebut semestinya telah meningkatkan kemampuan perusahaan untuk memenuhi hak-hak pekerja atau buruh termasuk membayar THR keagamaan tahun ini", ucap Ida pada Jumat, 8 April 2022.

Ida Fauziyah mengumumkan kebijakan THR untuk Idul Fitri yang diatur di surat keputusan dalam surat edaran.

Baca Juga: BSU Bantuan Subsidi Upah Siap Cair, Begini Syarat dan Cara Daftarnya

Dengan No. M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan pada 6 April 2022.

Selain itu, THR ini hanya berlaku untuk jenis pekerja tertentu seperti pekerja rumah tangga, Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), buruh harian, outsourcing dan tenaga honorer.

Sebagaimana dikutip Portal Grobogan dari Pikiran Rakyat, dalam artikel Menaker: THR Wajib Dibayarkan Paling Lama 7 Hari Sebelum Hari Raya Idul Fitri.

“Jenis-jenis status pekerjaan yang berhak atas THR yaitu pekerja PKWT, PKWTT, buruh harian, pekerja rumah tangga, outsourcing, tenaga honorer dan lain-lain,” katanya.

Baca Juga: BLT Minyak Goreng Akan Dibagikan, Presiden Jokowi Berharap Penyaluran Berjalan Lancar

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6/2021 Tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan, THR wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bakal memberikan sanksi administratif bagi pengusaha yang melanggar ketentuan THR tahun ini.

Sanksi administratif itu di antaranya teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi hingga pembekuan kegiatan usaha. Sanksi tersebut pengenaannya dilakukan secara bertahap.

Sementara itu, Kemenaker telah menyiapkan posko tunjangan hari raya (THR) baik secara fisik maupun virtual.

Bagi pekerja yang ingin melaporkan tentang pembayaran THR, mereka bisa mengunjungi posko THR Kemenaker di kantornya dan juga melalui laman posko thr.kemnaker.go.id.

Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi menyampaikan hal tersebut sebagai langkah pemerintah untuk wadah pengaduan soal THR sehingga dapat terkoordinasi dengan baik.

“Tahun ini posko THR tetap, ada posko virtual, kita sudah menyiapkan laman khusus posko thr.kemnaker.go.id,” ujar Anwar.

Hadirnya posko THR bertujuan agar masyarakat memiliki satu saluran pengaduan secara nasional sehingga aduan yang masuk dari berbagai daerah dapat terkoordinir dengan baik.***(Satrio Widianto/Pikiran Rakyat)

Editor: Fitria Muna Khoirun Nisak


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x