Hari Terakhir Pendaftaran PSE, Kominfo Jelaskan Tahapan Sanksi Bagi yang Belum Mendaftar

20 Juli 2022, 18:20 WIB
Hari Terakhir Pendaftaran PSE /pixabay/geralt

PORTAL GROBOGAN - Pendaftaran penyelenggaran sistem elektronik (PSE) ruang lingkup pribadi  di Kementerian Komunikasi dan Informasi (KOMINFO) memasuki hari terakhir hari ini, Rabu 20 Juli 2022.

Jika perusahaan teknologi nasional atau asing, termasuk Google, tidak mendaftar terancam dapat teguran, Kamis, 21 Juli 2022.

Baca Juga: Sudah 20 Juli 2022, PSE Tak Langsung Diblokir Jika Belum Mendaftar, Ini Alasannya

Dilansir Portal Grobogan dari kanal YouTube Kominfo 20 Juli 2022. Menteri Komunikasi dan Informasi Johnny G Plat mengatakan bahwa ruang lingkup pribadi (PSE) ini tidak pandang bulu.

"Saya tidak takut, mengapa? Begitu mereka tidak ada, ada juga banyak anak-anak di negara ini yang dapat membangunnya dan bukan hal yang sulit," katanya.

Johnny G Plat menjelaskan bahwa mulai besok, Kamis, 21 Juli 2022 pihaknya akan mulai mengirim surat.

Baca Juga: Kominfo Sebut PSE yang Belum Daftar Tak Langsung Diblokir, Ini Alasannya

"Mulai 21 Juli 2022 besok, kami mulai mengirim surat. Karena kami sebenarnya membuat kemudahan kepada masyarakat dan kami berharap masyarakat benar-benar membangun kepercayaan. Kami ingin kepercayaan pada masyarakat dan masyarakat akan memberikan informasi nyata, "katanya.

Baca Juga: Masih Soal PSE, Pengamat Nilai Usaha Pemerintah untuk Lindungi Masyarakat

Johnny G Plat juga menegaskan bahwa nantinya tahapan tidak langsung diblokir, melainkan ada peringatan tertulis.

"Mengenai sanksi, tahapan adalah peringatan tertulis (peringatan), maka ada sanksi besar dan yang terakhir adalah akses sementara," lanjutnya.

Baca Juga: Kominfo Sebut PSE yang Belum Daftar Tak Langsung Diblokir, Ini Alasannya

Sejumlah layanan yang dibawah naungan oleh Meta telah terdaftar, yaitu Facebook dan Instagram.

Facebook dan Instagram direkam oleh perusahaan bernama Facebook Singapore PTE. Ltd. yang diterbitkan pada 19 Juli 2022.

Baca Juga: Jelang Pemblokiran Aplikasi, Anggota DPR Himbau Pemerintah Bisa Bijak dengan PSE

WhatsApp, yang juga di bawah naungan meta, juga terdaftar yang dikonfirmasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi(Kominfo).

Jadi, apakah perusahaan Google dan YouTube sudah terdaftar?

Diketahui, ternyata perusahaan teknologi raksasa itu tampaknya masih belum ada di PSE asing ini, yaitu Google dan YouTube, kebanyakan dari ternyata belum mendaftar semua layanan mereka, kata Kominfo yang baru di daftar, Google Cloud.

Baca Juga: Sinopsis Film Bukan Cinderella yang Dibintangi oleh Fuji yang Akan Tayang 28 Juli 2022

"Seharusnya (pendaftaran Google PSE) masih dalam proses, karena sekarang masih ada waktu, Google Cloud yang baru didaftar, yang berarti bahwa masalah banyak data harus yang di masukan," kata Semy.

Daftar PSE terbaru yang telah terdaftar, seperti Netflix, Microsoft Cloud Service, Shope, Discord, Jenius, Kai Access, Mypertamina, Blibli. Meskipun mereka yang telah terdaftar sebelumnya, ada Telegram, Gojek, Gopay, Ovo, Traveka, Bukalapak, Tiktok, Spotify, Mobile Legends, Linktree, MI Chat, Rereo, Ragnarok X: Generasi Selanjutnya.***

Editor: Suci Lestari

Sumber: Kominfo

Tags

Terkini

Terpopuler