KTP Hilang Jangan Khawatir, Siapkan Dokumen dan Simak Begini Caranya

15 Juli 2022, 21:00 WIB
Ilustrasi, Berikut dokumen dan langkah jika KTP hilang /Pixabay

PORTAL GROBOGAN – Tidak bisa dipungkiri umumnya, saat kehilangan sesuatu apalagi identitas penting akan membuat diri khawatir.

Berikut ini akan membahas mengenai cara dan syarat lengkap untuk mengurus KTP yang hilang, lengkap dengan langkah dan syaratnya.

Jangan khawatir yang berlebihan, ketika KTP anda hilang, lakukan persiapan dengan mengumpulkan data serta perhatikan langkah berikut ini.

Baca Juga: Cara dan Syarat Lengkap Mengurus KTP yang Hilang, Persiapkan Dokumennya

Sebelum ke langkah mengusus KTP yang hilang, persiapkan dulu syarat atau dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus KTP yang hilang.

Untuk mengurus kembali KTP yang hilang, diperlukan syarat berupa dokumen yang wajib dilampirkan, sebagai berikut.

Baca Juga: Aturan Baru KTP dari Kemendagri, Begini Tanggapan Dirjen Dukcapil

- Surat Kehilangan E-KTP dari kepolisian.

- Surat pengantar dari kelurahan.

- Formulir permohonan E-KTP baru dari kelurahan.

Perlu dicatat, surat laporan kehilangan E-KTP dari kepolisian menjadi salah satu syarat utama untuk mengurus penerbitan ulang.

Baca Juga: 5 Syarat untuk Mendapatkan Set Top Box Gratis dari Kominfo, Siapkan NIK, KTP dan KK

Hal tersebut sebagai antisipasi jika kelak KTP anda yang hilang tersebut ditemukan dan disalahgunakan orang yang tak bertanggung jawab atau, dipakai untuk tindak kejahatan.

- Dokumen Pendukung Syarat Mengurus KTP Hilang

Selain dokumen di atas, anda juga perlu melampirkan berkas pendukung sebagai berikut.

Siapkan pas foto ukuran 3x4 sebanyak dua lembar untuk dibawa ke kantor kelurahan.

Latar belakang atau background pas foto warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap.

Baca Juga: Kemendagri Sedang Uji Coba KTP Digital yang Diakses dalam Aplikasi Digital ID

Siapkan pas foto ukuran 4x6 sebanyak dua lembar untuk dibawa ke kantor kecamatan.

Latar belakang atau background pas foto warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap.

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

- Fotokopi E-KTP yang hilang (jika ada).

Adapun untuk daerah tertentu, ada pula yang sudah menerapkan prosedur online untuk mengurus KTP yang hilang.

Baca Juga: Selamat! Via Vallen Resmi Menikah dengan Chevra Yolandi yang Disiarkan Langsung di Indosiar

Pada tahun-tahun sebelumnya, anda biasanya juga diminta untuk menyiapkan surat pengantar RT/RW sebagai salah satu syarat mengurus KTP yang hilang.

Akan tetapi menurut Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh, kini tak perlu lagi surat pengantar dari RT dan RW untuk mengurus data kependudukan yang hilang.

Baca Juga: Konsep Anak Sekolah Meriahkan Perayaan Ulang Tahun Ussy Sulistiawaty, Hingga Kejutan Mobil Mewah

Kendati begitu, pemiliknya tetap harus membawa surat kehilangan dari kepolisian.

Setelah dokumen atau syarat siap ikutilah langkah-langkah berikut.

Cara Mengurus KTP yang Hilang

Datangi kantor polisi terdekat untuk melaporkan kehilangan KTP dan membuat surat laporan kehilangan.

Bawa fotokopi KTP yang hilang (jika ada) untuk ditunjukkan ke petugas di kantor polisi.

Baca Juga: Jadi Bahan Lelucon di Medsos, Jurgen Klopp Pasang Badan untuk Darwin Nunez

Setelah memiliki Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) KTP dari kepolisian setempat.

Lanjutkan dengan mendatangi kantor kelurahan atau balai desa dengan membawa berkas-berkas antara lain Surat Keterangan Kehilangan E-KTP dari kepolisian, pas foto ukuran 3×4 sebanyak dua lembar dan, fotokopi KTP yang hilang (jika ada).

Baca Juga: Sri Mulyani Jamin Kondisi Ekonomi RI Stabil, Bagaimana Potensinya?

Pihak kelurahan akan memberikan surat pengantar dan formulir permohonan E-KTP baru untuk dibawa ke kantor kecamatan.

Setelah urusan di kantor kelurahan rampung, tahap berikutnya adalah mendatangi kantor kecamatan atau dinas kependudukan setempat.

Bawa dokumen-dokumen persyaratan penerbitan ulang untuk menggantikan E-KTP yang hilang, berupa:

Baca Juga: Kocak! Haaland Bocorkan Percakapan Teleponnya dengan Ole Gunnar Solskjaer

  • Pas foto ukuran 4×6 sebanyak dua lembar.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi e-KTP yang hilang (jika ada).
  • Surat pengantar dari kelurahan.
  • Formulir permohonan E-KTP baru dari kelurahan.

Baca Juga: Terkait Kanker Sadium 4, Netizen Berharap Ada Trigger Warning untuk Thor: Love And Thunder

Semua berkas persyaratan tersebut akan diperiksa dan diverifikasi oleh petugas di kantor kecamatan.

Saat kartu penggantinya sudah jadi, pemilik E-KTP wajib mengambil sendiri dengan mendatangi kantor kecamatan.

Proses pengurusan KTP yang hilang tidak boleh diwakilkan lantaran petugas di kantor kecamatan memerlukan verifikasi sidik jari pemilik E-KTP.***

Editor: Suci Lestari

Tags

Terkini

Terpopuler