Kelanjutan Kasus EA Copet, Pelapor Diperiksa Pihak Bareskrim Polri

- 25 Maret 2022, 19:31 WIB
Bareskrim Polri mulai melakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan investasi bodong robot trading EA Copet
Bareskrim Polri mulai melakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan investasi bodong robot trading EA Copet /Pikiran Rakyat/ Muhammad Rizky Pradila/

PORTAL GROBOGAN - Kasus EA Copet memulai babak baru, tim Penyidik Direktorat Tindak Pindak Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, memerika pelapornya.

Bareskrim Polri menindaklajuti pelaporan untuk mengungkapkan kelanjutan kasus dugaan investasi bodong berkedok trading saham.

Andreas Pramuji, sang pelapor yang menjadi korban aplikasi trading itu telah mengkonfirmasi kebenarannya.

Pihak penyidik telah memanggil pelapor untuk meminta keterangan pada Kamis, 24 Maret 2022 kemarin.

"Iya hari ini dipanggil di interview sama penyidik," ucap Andreans pada Jumat, 25 Maret 2022 ketika dihubungi pihak Pikiran-Rakyat.com.

Baca Juga: Dua Afiliator EA Copet Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Diduga Cuci Uang Puluhan Miliar Rupiah

Sementara itu, Andreans memberikan penjelasan jika ia dipanggil itu untuk ceritakan kejadian selengkapnya.

Sebagaimana dikutip Portal Grobogan dari Pikiran Rakyat dalam artikel Bareskrim Polri Mulai Periksa Pelapor Kasus Dugaan Investasi Bodong EA Copet.

"Kira-kira ada 28 pertanyaan cuma beberapa pertanyaan ada yang dijelaskan secara detail terkait bukti transfer, krobologi dan sebagainya," kata dia.

"Secara umum (penyidik menanyakan) kenapa terjadinya scam, transfernya ke mana saja, (hingga menyoal) proses pembuatan akun," tuturnya.

Rencananya kata Andreans, penyidik akan kembali memanggil para korban lain untuk dimintai keterangan sebagai saksi pada hari ini, Jumat 25 Maret 2022.

Baca Juga: Charlie Wijaya, Pendamping dari Korban EA Copet Dapat Ancaman Dipolisikan Balik

"Saya besok dampingi saksi ada lima (diminta penyidik) sama saya jadi enam," tuturnya.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Whisnu Hermawan menyatakan belum mengetahui terkait pemeriksaan tersebut.

"Saya cek dulu," ucapnya saat dihubungi Pikiran-Rakyat.com.

Sebelumnya robot trading EA Copet dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Charlie Wijaya, pendamping para korban robot trading EA Copet mengatakan, jumlah korban dalam kasus tersebut mencapai ribuan orang dengan nilai kerugian 39 juta dolar AS.

Baca Juga: 5 Aplikasi Trading Saham, Pemula Wajib Mencobanya

"Saya mendampingi para korban melapor di Bareskrim Polri atas dugaan penipuan investasi bodong dalam aplikasi EA Copet. Di sini total kerugiannya adalah sebesar 39 juta USD dengan jumlah korban 3000 sampai 5000," kata Charlie di Bareskrim Polri, Selasa, 15 Maret 2022.

Dikatakan Charlie, dalam kasus ini para korban melaporkan dua orang atas nama R selaku pemilik atau owner dari robot trading tersebut, dan tangan kanannya (afiliator utama) bernama H.

Laporan tersebut sudah teregistrasi dengan nomor laporan LP/B/0121/III/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 15 Maret 2022.

Adapun dalam perkara tersebut para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 378 KUHP, Pasal 105 dan atau 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantanan Tindak Pidana Pencucian Uang.***(Muhammad Rizky Pradila/Pikiran Rakyat).

Editor: Fitria Muna Khoirun Nisak


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x