Dua Afiliator EA Copet Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Diduga Cuci Uang Puluhan Miliar Rupiah

- 10 Maret 2022, 19:57 WIB
Ilustrasi trading dari investasi bodong yang diduga dilakukan 2 afiliator
Ilustrasi trading dari investasi bodong yang diduga dilakukan 2 afiliator /Pixabay/sergeitokmakov/

PORTAL GROBOGAN - Maraknya kasus investasi bodong berkedok trading saham dari sebuah platform trading, satu persatu mulai disorot keresmiannya.

Sebuah aplikasi robot trading bernama EA Copet, diduga telah merugikan para membernya hingga miliaran Rupiah.

Dua afiliatornya yang berinisial H dan R dari Community of Profesional Trader (EA Copet) itu, dikabarkan lakukan pencucian uang pada para korbannya.

Sehingga keduanya dilaporkan ke Bareskrim Polri, dengan harapan bisa segera diusut tuntas kasusnya.

Sudah cemaskan para korbannya sekitar 65 orang, dilihat berdasarkan dari 65 berkas yang dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Baca Juga: Biodata Profil Bambang Susantono, Pemimpin IKN yang Akan Dilantik Jokowi

Seperti yang diungkapkan oleh Charlie Wijaya, pendamping dari para korban ke pihak berwajib.

Kerugian yang ditimbulkan, telah capai sekitar Rp20 Miliar dengan berbagai nominal dari para korban yang terkumpul hingga sedemikian.

"Untuk yang didata kita sudah mengumpulkan total kerugian Rp4,5 miliar dari yang kekumpul, ada lagi susulan, Rp10 miliar ditambah Rp4,5 miliar, jadi sekitar Rp20 Miliar.", ujar Charlie pada Kamis, 10 Maret 2022.

Halaman:

Editor: Fitria Muna Khoirun Nisak


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x