Charlie Wijaya, Pendamping dari Korban EA Copet Dapat Ancaman Dipolisikan Balik

- 19 Maret 2022, 20:57 WIB
Charlie Wijaya bersama korban robot trading Copet saat membuat laporan ke Bareskrim Polri, Selasa, 15 Maret 2022
Charlie Wijaya bersama korban robot trading Copet saat membuat laporan ke Bareskrim Polri, Selasa, 15 Maret 2022 /Dok. PRMN

PORTAL GROBOGAN - Kelanjutan kasus EA Copet yang libatkan dua afiliatornya, membuat pendamping para korban dapatkan sebuah ancaman.

Charlie Wijaya, pendamping dari para korban EA Copet sekaligus pegiat media sosial diancam seusai laporkan EA Copet pada 15 Maret 2022 silam.

Dikabarkan, Charlie diancam akan dilaporkan balik dengan dugaan pencemaran nama baik oleh salah satu dari sang afiliator.

Selain afiliatornya, pemilik dari EA Copet juga turut dilaporkan oleh Charlie Wijaya karena banyaknya keluhan dari para korban.

Sementara itu, ketika jurnalis dari Pikiran-Rakyat.com menghubungi Charlie yang merupakan mantan kader paling muda dari Partai Solidaritas Indonesia itu telah menantang pihak EA Copet.

Baca Juga: Dua Afiliator EA Copet Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Diduga Cuci Uang Puluhan Miliar Rupiah

Baginya, hal yang ia laporkan itu belum ada saut pautnya dengan dugaan pencemaran nama baik, jadi akan terasa aneh dan dinilai berlebihan.

"Mana yang mau laporin saya ya? Saya tidak takut, jika saya tak terbukti bersalah saya akan tuntut balik Rp 1 T.", ucap Charlie pada Jumat 18 Maret 2020 kemarin.

Sebagaimana dikutip Portal Grobogan dari Pikiran Rakyat dalam artikel Pendamping Korban Robot Trading Copet Diancam Dipolisikan, Charlie Wijaya: Saya Bisa Tuntut Balik Rp 1 T.

Seperti diketahui, saat ini Charlie Wijaya banyak memberikan pendampingan korban investasi bodong. Salah satunya yang sudah diungkap oleh kepolisian yaitu investasi alat kesehatan.

Charlie banyak membantu memberikan masukan dan pendampingan para korban dugaan investasi bodong untuk melapor kepada kepolisian, supaya hak-hak para korban dapat dikembalikan.

Namun saat ini ada pihak yang mau mencoba melaporkan, menyebutkan dirinya telah mencemari nama baik orang yang dilaporkan oleh para korban ke Bareskrim Polri pada hari Selasa, 15 Maret yang lalu dan mengancam akan digugat di pengadilan.

Baca Juga: Tiga Inisial Nama yang Disebut Danny Darko Akan Susul Indra Kenz dan Doni Salmanan

"Jadi, kuatkanlah bukti sebelum melapor ke Polisi . Karena jika mau membawanya dengan penuh emosi dan tanpa bukti, pedang hukum itu akan berbalik padamu nanti," sambung Charlie.

Melihat kasus besar yang sedang ditangani kepolisian saat ini yaitu Binomo dan Quotex, afiliator berpeluang dijerat hukum. Apalagi afiliator kakap yang sudah banyak menikmati dari investasi bodong ini.***(Tim PRMN 01
/Pikiran Rakyat).

Editor: Fitria Muna Khoirun Nisak

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x