Pasal 17
Visa haji diluar kuota haji Indonesia dilarang digunakan oleh Jemaah Haji.
Larangan Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi untuk melaksanakan Ibadah Haji.
Pasal 18
Visa haji Indonesia terdiri atas:
Visa haji kuota Indonesia; dan
Baca Juga: 13 Calon Jamaah Haji Asal Grobogan Ditunda Berangkatnya, Bagaimana Nasibnya?
visa haji mujamalah undangan pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
2) Warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib berangkat melalui PIHK.
3) PIHK yang memberangkatkan warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada Menteri.
Artikel Rekomendasi