Mengenal Haji Furoda dan Hukumnya, Simak Selengkapnya Disini

- 5 Juli 2022, 12:08 WIB
Ilustrasi, berikut pengertian haji Furoda dan Hukumnya
Ilustrasi, berikut pengertian haji Furoda dan Hukumnya /Pixabay/dinar_aulia/

Secara hukum menurut UU No. 8 Tahun 2019 pasal 17 ayat 2 haji furoda undangan atau mujamalah adalah legal namun wajib melaporkan diri dan melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) keberangkatannya.

Baca Juga: Alhamdulillah, Kuota Haji Indonesia Resmi Ditambah Jadi 10 Ribu Jamaah, Dubes Beberkan Faktanya

Visa haji furoda undangan pun secara gratis. Segala keperluan akan ditanggung oleh Kerajaan Arab Saudi. Bisa dikatakan visa haji ini hanya untuk seseorang yang istimewa saja.

Kedua, haji furoda mandiri atau non undangan. Dimana jamaah haji ini diharuskan membayar paket hajinya sendiri.

Baca Juga: PPIH Arab Saudi Sajikan Menu Masakan Nusantara untuk Jemaah Haji, Apa Saja?

Pendaftaran haji furoda ini biasanya ditawarkan oleh biro travel resmi.

Perlu dicatat haji furoda mandiri atau non undangan dilarang oleh UU Nomor 8 Tahun 2019 dalam pasal 17 ayat 1.

Dalam Undang-undang tersebut tertulis sebagai berikut:

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengisian kuota haji reguler sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Baca Juga: Jangan Lupa Lakukan 5 Sunnah Berikut Ini, Saat Menjalankan Ibadah Haji

Halaman:

Editor: Suci Lestari


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x