Mengenal Haji Furoda dan Hukumnya, Simak Selengkapnya Disini

- 5 Juli 2022, 12:08 WIB
Ilustrasi, berikut pengertian haji Furoda dan Hukumnya
Ilustrasi, berikut pengertian haji Furoda dan Hukumnya /Pixabay/dinar_aulia/

PORTAL GROBOGAN – Berikut merupakan pembahasan mengenao haji Furoda dan hukumnya, simak selengkapnya disini.

Haji Furoda adalah ibadah haji yang pelaksanaannya dilakukan secara mandiri atau tidak mengambil jatah kuota haji pemerintah RI melainkan mengambil jatah kuota pemerintah Arab Saudi.

Kata lain, haji furoda merupakan jamaah haji yang berangkat ke tanah suci menggunakan visa undangan atau visa mujamalah dari Kedubes Saudi Arabia.

Baca Juga: 3 Amalan Ini Pahalanya Setara dengan Ibadah Haji, Simak Selengkapnya

Sebagaimana telah diketahui bahwa penyelenggara haji furoda dilakukan oleh travel haji dan diluar kuota jamaah haji Indonesia.

Haji furoda itu terbagi dua jenis, yang pertama yaitu haji furoda undangan Kerajaan Arab Saudi (mujamalah).

Dimana haji ini hanya yang diberikan kepada calon jamaah yang khusus untuk tamu istimewa kerajaan.

Baca Juga: Jenazah Jemaah Haji yang Meninggal di Arab Saudi Tidak Bisa di Bawa Pulang, Kecuali Tokoh Bangsa Satu Ini

Karena pelaksanaan haji furoda secara mandiri artinya pelaksanaannya berada pengawasan dan tanggung jawab Pemerintah Kerajaan Arab Saudi secara langsung.

Maka proses mulai dari awal dan akhir seperti pendaftaran hingga pelaksanaan dan pemulangan calon jamaah dibawah pengawasan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Halaman:

Editor: Suci Lestari


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x