Dan jika sang suami sudah tidak ada, atau memiliki alasan kuat lainnya untuk tidak bisa memberikan nama bagi sang buah hati, maka istri berhak menentukannya karena ia merupakan ibu yang melahirkannya.***
Dan jika sang suami sudah tidak ada, atau memiliki alasan kuat lainnya untuk tidak bisa memberikan nama bagi sang buah hati, maka istri berhak menentukannya karena ia merupakan ibu yang melahirkannya.***
Editor: Rohmat Saiful Arifin
Sumber: Konsultasisyariah
Artikel Rekomendasi