Manakah yang Berhak Memberikan Nama Bayi Perempuan dan Laki-laki, Ayah dan Ibunya atau Mertua?

- 20 Juli 2022, 10:38 WIB
Manakah yang Berhak Memberikan Nama Bayi Perempuan dan Laki-laki, Ayah dan Ibunya atau Mertua?
Manakah yang Berhak Memberikan Nama Bayi Perempuan dan Laki-laki, Ayah dan Ibunya atau Mertua? /piabay/smpratt90

PORTAL GROBOGAN - Sebenarnya, siapapun tentu berhak memberikan saran untuk nama yang baik bagi bayi perempuan maupun laki-laki yang baru lahir.

Namun di dalam Islam, orang yang paling berhak memberikan nama bayi perempuan dan laki-laki adalah ayahnya sendiri, kemudian Ibunya.

Sebab Ibnu Qayyim mengatakan:

Baca Juga: Sinopsis Film 12 Cerita Glen Anggara, Usaha Junior Roberts Kabulkan 12 Permintaan Prilly Latuconsina

"Memberi nama anak adalah hak bapaknya, bukan Ibunya. Tak ada perbedaan di masyarakat tentang hal ini. Dan jika kedua orang tua berbeda pendapat dalam memberi nama anak, maka hak bapak lebih dikuatkan.", (Tuhfatul Maudud, halaman 135).

Lalu jika sang ayah sudah tidak ada, atau kurang akalnya dan karena sejumlah alasan lain yang kuat, maka hak kedua untuk memberikan nama pada bayi perempuan dan bayi laki-laki adalah ibunya karena Ibu lah yang melahirkan dan paling berhak untuk mengasuh anak.

Terkait hal ini, sejumlah ahli tafsir seperti Abu Hayyan dalam all-Bahr al Muhith fi at-Tafsir 3/118 menyebutkan bahwa istri Imran (ibunya Maryam) telah memberikan nama bayinya dengan sebutan Maryam saat suaminya, Imran, telah meninggal dunia saat istrinya sedang hamil.

Baca Juga: Emilia Clarke Berbicara Mengenai Dirinya yang Berhasil Bertahan Hidup dari Dua Aneurisma Otak

Namun perlu diperhatikan kembali bahwa kita perlu menjaga keharmonisan dalam keluarga.

Jangan sampai keluarga menjadi ribut dan lerang hanya karena berbeda pendapat dalam memberikan nama anak.

Selama makna dari nama itu sendiri sangat bagus dan baik, maka sebaiknya suami dan istri harus menyepakatinya bersama, terlepas itu harus melalui keputusan suami terlebih dahulu.

Untuk mertua sendiri, boleh saja menyarankan untuk memberikan nama bagi si bayi, namun jangan menjadi perang hanya karena saran tersebut tidak disetujui oleh Ayah dan Ibu dari bayi yang bersangkutan.

Sebab Ayah dan Ibu dari bayi yang bersangkutan merupakan orang dewasa yang paling berhak untuk memberikan nama bayi perempuan dan laki-laki mereka.

Baca Juga: Kim Sejeong dan Nam Yoon Su Akan Beradu Akting Menjadi Rekan Kerja di Drama Korea Todays Webtoon, Tentang Apa?

Dr. Bakr Abu Zaid juga telah mendukung hal ini dengan mengatakan:

"Bagi sang Ibu, hendaknya tidak memupuk kebencian atau terlalu ngotot untuk bertengkar. Musyawarah antara kedua orang tuanya bertujuan untuk membangun suasana saling ridho, keharmonisan, serta menguatkan ikatan dalam keluarga." (Tasmiyatul Maulud).

Oleh karena itu, janganlah ada perang diantara suami, istri, maupun mertua hanya karena berbeda pendapat dalam memberikan nama yang baik bagi si buah hati.

Jika sang suami telah menyarankan nama yang baik, maka istri sebaiknya harus menerima saran nama itu.

Baca Juga: 4 Cara Mengakhiri Hubungan Toxic, Tanpa Bertengkar Apalagi Bermusuhan

Dan jika sang suami sudah tidak ada, atau memiliki alasan kuat lainnya untuk tidak bisa memberikan nama bagi sang buah hati, maka istri berhak menentukannya karena ia merupakan ibu yang melahirkannya.***

Editor: Rohmat Saiful Arifin

Sumber: Konsultasisyariah


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x