Perhatikan!, Syarat-syarat Poligami Menurut Hukum Di Indonesia

- 22 Mei 2022, 21:39 WIB
Perhatikan!, Syarat-syarat Poligami Menurut Hukum Di Indonesia
Perhatikan!, Syarat-syarat Poligami Menurut Hukum Di Indonesia /pixels/kampus Productions

1.Suami wajib mengajukan permohonan ke Pengadilan di daerah tempat tinggalnya, dengan syarat:

2.Ada persetujuan dari istri/istri-istri, dengan catatan persetujuan ini tidak diperlukan jika:

-Istri/istri-istrinya tidak mungkin dimintai persetujuannya dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian’

-Tidak ada kabar dari istri selama minimal 2 tahun; atau

-Karena sebab-sebab lainnya yang perlu mendapat penilaian dari hakim pengadilan.

-Adanya kepastian suami mampu menjamin keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka;

-Adanya jaminan suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak.

Baca Juga: Hasil Akhir Perjuangan Timnas Indonesia melawan Malaysia, Tetap Berdiri Diatas Podium dengan Medali Perunggu

Baca Juga: Kisah Perjalanan Nabi Muhammad Menegakkan Agama Islam di Makkah, Simak Selengkapnya

2. Pengadilan hanya memberikan izin poligami jika ada sesuatu hal yang penting diantaranya:

Halaman:

Editor: Muhammad agung winoto


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini