1.Suami wajib mengajukan permohonan ke Pengadilan di daerah tempat tinggalnya, dengan syarat:
2.Ada persetujuan dari istri/istri-istri, dengan catatan persetujuan ini tidak diperlukan jika:
-Istri/istri-istrinya tidak mungkin dimintai persetujuannya dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian’
-Tidak ada kabar dari istri selama minimal 2 tahun; atau
-Karena sebab-sebab lainnya yang perlu mendapat penilaian dari hakim pengadilan.
-Adanya kepastian suami mampu menjamin keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka;
-Adanya jaminan suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak.
Baca Juga: Kisah Perjalanan Nabi Muhammad Menegakkan Agama Islam di Makkah, Simak Selengkapnya
2. Pengadilan hanya memberikan izin poligami jika ada sesuatu hal yang penting diantaranya:
Artikel Rekomendasi