Perhatikan!, Syarat-syarat Poligami Menurut Hukum Di Indonesia

- 22 Mei 2022, 21:39 WIB
Perhatikan!, Syarat-syarat Poligami Menurut Hukum Di Indonesia
Perhatikan!, Syarat-syarat Poligami Menurut Hukum Di Indonesia /pixels/kampus Productions

PORTAL GROBOGAN - Istilah poligami adalah sistem perkawinan yang membolehkan seseorang mempunyai istri atau suami lebih dari satu orang.

Namun laki-laki yang hendak melakukan praktik poligami harus bisa memenuhi beberapa syarat, diantara syarat yang ditetapkan oleh hukum negara pada Pasal 3 ayat (2) UU Perkawinan yang mengatur secara jelas bahwa:

Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.

Baca Juga: 3 Waktu Mandi yang Dilarang Dalam Islam Salah Satunya 30 Menit Setelah Sholat Ashar

Khusus bagi yang beragama Islam, dasar hukum poligami diatur pula dalam Pasal 56 ayat (1)

Suami yang hendak beristeri lebih dari satu orang harus mendapat izin dari Pengadilan Agama.

Dari kutipan dasar hukum poligami tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya hukum poligami di Indonesia dapat dilakukan, sepanjang poligami tersebut dilakukan sesuai dengan hukum poligami yang berlaku di Indonesia dan memenuhi sejumlah syarat-syarat poligami.

Supaya dapat melakukan poligami secara sah menurut hukum di Indonesia, maka poligami tersebut harus memenuhi syarat poligami sebagai berikut:

Baca Juga: Kisah Perjalanan Nabi Muhammad Menegakkan Agama Islam di Makkah, Simak Selengkapnya

Halaman:

Editor: Muhammad agung winoto


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x