Memahami Kasus Poliandri Menurut Hukum Agama Islam, Tegas!

- 22 Mei 2022, 21:25 WIB
Memahami Hukum Poliandri Menurut hukum agama Islam.
Memahami Hukum Poliandri Menurut hukum agama Islam. /pixels/Maksim Goncharenok

PORTAL GROBOGAN - memiliki pasangan lebih dari satu biasanya dilakukan oleh seorang laki-laki, akan tetapi jika itu dilkukan oleh perempuan, bagaimana Hukum Islam menjawab?

perlu diketahui Poliandri adalah suatu bentuk pernikahan yang memperbolehkan seorang wanita mempunyai suami lebih dari satu orang dalam waktu yang bersamaan.

Pada umumnya, praktik poliandri ini terjadi pada daerah tertentu di mana terdapat kelangkaan wanita, sehingga seringkali seorang laki-laki berbagi istri dengan saudara lainnya.

lantas agaimana Agama Islam menjawab kasus Poliandri?

Baca Juga: Ketahui 10 Kunci Agar Rumah Nyaman Terhindar dari Kemungkaran, Simak Penjelasannya

Baca Juga: Memahami Hukum Poliandri Menurut Undang-undang yang Berlaku Di Indonesia.

Islam tegas dalam menentukan hukum Poliandri, diriwayatkan Ummul Mukminin Aisyah ra dalam salah satu hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Abu Daud, menyebutkan ada 4 macam macam pernikahan dalam masa jahiliah, yaitu:

1. Seorang lelaki melamar kepada lelaki lain untuk mengawini wanita yang ada di bawah asuhannya atau anak perempuannya.

2. Seorang lelaki meminta isterinya yang baru saja suci dari menstruasi untuk pergi kepada seorang lelaki yang dipandang cerdas atau ganteng.

Halaman:

Editor: Muhammad agung winoto


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x