Memahami Kasus Poliandri Menurut Hukum Agama Islam, Tegas!

- 22 Mei 2022, 21:25 WIB
Memahami Hukum Poliandri Menurut hukum agama Islam.
Memahami Hukum Poliandri Menurut hukum agama Islam. /pixels/Maksim Goncharenok

Istri tersebut diminta untuk melayani laki-laki yang diinginkan suaminya itu hingga ada tanda-tanda hamil. Dan, bila nyata telah hamil maka isteri tersebut kembali kepada suaminya. Suami boleh mengumpuli kembali bila menghendakinya. Nikah yang begini ini untuk mendapatkan keturunan yang ganteng atau cerdas. Ini namanya nikah istibdha. 

Baca Juga: 3 Hal yang Menyebabkan Munculnya Perilaku Hasad, Jangan Sampai Terlena

3. Sekelompok laki-laki yang banyaknya kurang dari sepuluh orang, secara bergiliran berzina dengan seorang wanita. Apabila hamil dan melahirkan seorang anak, semua laki-laki diberitahu bahwa dia telah melahirkan anak. Wanita itu memilih salah satu yang paling dia sukai sebagai ayah anak tersebut. Nasab anak itu disandarkan pada laki-laki yang paling dicintai oleh wanita tersebut.

4. Wanita pelacur memasang bendera di pintu rumahnya sebagai tanda untuk menerima lelaki siapa saja yang mau berzina dengannya. Bila hamil dan melahirkan, dia panggil semua lelaki yang pernah menggaulinya. Lalu, wanita tersebut memanggil juru tebak dan menetapkan ayah bayi itu kepada orang yang dianggap paling mirip.

ditegaskan juga dalam Ayat Al-Qur'an:

وَالْمُحْصَناتُ مِنَ النِّساءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمانُكُمْ

Artinya: dan (diharamkan juga kalian mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kalian miliki. (An-Nisa: 24)

Baca Juga: Arti Perhitungan Jodoh Ketemu 27 Berdasarkan Primbon Jawa, Simak Penjelasannya

dapat disimpulkan dalam hal Poliandri tak ada kompromi untuk melakukannya, Hukum Islam tetap mengatakan Haram, dan hubungan dengan suami yang kedua dan seterusnya termasuk Zina.***

Halaman:

Editor: Muhammad agung winoto


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini