Memahami Hukum Poliandri Menurut Undang-undang yang Berlaku Di Indonesia.

- 22 Mei 2022, 21:04 WIB
Memahami Hukum Poliandri Menurut Undang-undang yang Berlaku Di Indonesia.
Memahami Hukum Poliandri Menurut Undang-undang yang Berlaku Di Indonesia. /pixels/Maksim Goncharenok

PORTAL GROBOGAN - memiliki pasangan lebih dari satu biasanya dilakukan oleh seorang laki-laki, akan tetapi jika itu dilkukan oleh perempuan, bagaimana Hukum di Indonesia menjawab?

pada dasarnya, kasus poligami sering kita jumpai di beberapa daerah tertentu di Indonesia, namun baru-baru ini ada pertanyaan yang sering dilontarkan publik, yaitu poliandri, apa itu poliandri?

Baca Juga: Kisah Perjalanan Nabi Muhammad Menegakkan Agama Islam di Makkah, Simak Selengkapnya

dilangsir dari berbagai sumber, Poliandri adalah suatu bentuk pernikahan yang memperbolehkan seorang wanita mempunyai suami lebih dari satu orang dalam waktu yang bersamaan.

Pada umumnya, praktik poliandri ini terjadi pada daerah tertentu di mana terdapat kelangkaan wanita, sehingga seringkali seorang laki-laki berbagi istri dengan saudara lainnya.

lantas, bagaimana hukum di Indonesia menjawab?

Baca Juga: Jangan Lupa Sholat Dhuha, Berikut Niat Lengkap dengan Tata Caranya

Pada dasarnya, hukum pernikahan di Indonesia menganut asas monogami. Hal ini tertuang dalam Pasal 3 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP), bahwa seorang laki-laki hanya boleh mempunyai seorang istri, dan seorang perempuan hanya boleh mempunyai seorang suami. 

jadi dapat disimpulkan bahwa praktik Poliandri di Indonesia telah dilarang oleh Undang-undang yang sah, dan jika melanggar, hukumnya dikatakan selingkuh, dalam arti lain bisa dikatakan zina.

Halaman:

Editor: Muhammad agung winoto


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini