Pengertian Haid dan Pembahasan Batas Waktu Haid, Ringkasan Fiqih Praktis Bagi Wanita

- 26 April 2022, 04:52 WIB
Ilustrasi wanita atau perempuan yang sedang mengalami haid
Ilustrasi wanita atau perempuan yang sedang mengalami haid /gingeru2021/Pixabay

Oleh karena itu, para ulama muhaqqiq membuang jauh-jauh pendapat madzhab-madzhab tersebut.

Baca Juga: Kang Ha Neul Dipenuhi dengan Rasa Ingin Balas Dendam yang Menggelora dalam Poster Drama Action ‘Insider’

Semua batasan-batasan tentang haid ditentukan oleh para ulama maszhab hanyalah ijtihad belaka yang tidak merujuk kepada dalil yang bisa mendukungnya.

Oleh karena itu, para ulama muhaqqiq berpendapat bahwa yang perlu dipegang dalam masalah waktu haid adalah sebagai berikut:

Kebiasaan wanita yang bersangkutanm yaitu menetapkan batas waktu haid berdasarkan kebiasaan yang dialami wanita tersebut.

Jika berdasarkan kebiasaan tidak mampu, ditetapkan berdasarkan ciri yang diketahui dari segi warna dan bau darah.

Jika kedua hal tersebut tidak bisa dilakukan, tinggalkanlah sholat sampai darah tersebut berhenti keluar secara sempurna.

Bersihnya dari darah pada hari-hari haid, seperti sehari ada darah sehari tidak dan begitu seterusnya pada masa haid maka semuanya dianggap haid.

Itu merupakan pendapat yang lebih unggul untuk diamalkan.***

Halaman:

Editor: Suci Lestari


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini