Pengertian Haid dan Pembahasan Batas Waktu Haid, Ringkasan Fiqih Praktis Bagi Wanita

- 26 April 2022, 04:52 WIB
Ilustrasi wanita atau perempuan yang sedang mengalami haid
Ilustrasi wanita atau perempuan yang sedang mengalami haid /gingeru2021/Pixabay

PORTAL GROBOGAN – Berikut ini merupakan pengertian haid, batas waktu haid dan pembahasan mengenai haid dalam ringkasan fiqih praktis bagi wanita.

Sebenarnya, kata praktis hanya untuk menambah semangat bagi semuanya untuk selalu belajar dan membaca agar menambah pengetahuan dan wawasan keilmuannya.

Haid adalah darah yang secara alami berasal dari tubuh wanita yang sehat yang keluar dari dalam rahim setelah mencapai usia balig. Ulama sepakat bahwa darah haid adalah najis.

Baca Juga: 6 Hal yang Menyebabkan Wajib Mandi dan Rukun Mandi Junub, Simak Selengkapnya

Darah haid bisa dibedakan dari warna dan baunya. Warna darah haid terkadang hitam. Rasulullah bersabda sebagaimana berikut:

“Darah haid itu berwarna hitam dan berbau.” (HR Abu Dawud)

Namun pada umunya memang darah haid ada yang berwarna hitam, ada juga yang berwarna merah pekat. Merag adalah warna asli darah.

Haid terkadang ada yang berwarna kuning kehitam-hitamannya. Akan tetapi warna kuning dan kehitam-hitaman bukan merupakan darah haid kecuali jika muncul pada masa haid.

Ummu Atiah pernah berkata:

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Hari Selasa, 26 April 2022 Kondisi Mamah Rosa Semakin Memburuk

Halaman:

Editor: Suci Lestari


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini