Pengertian Haid dan Pembahasan Batas Waktu Haid, Ringkasan Fiqih Praktis Bagi Wanita

- 26 April 2022, 04:52 WIB
Ilustrasi wanita atau perempuan yang sedang mengalami haid
Ilustrasi wanita atau perempuan yang sedang mengalami haid /gingeru2021/Pixabay

“Kami tidak menganggap haid darah warna kuning dan kehitam-hitaman jika keluar setelah suci”. (HR Al Bukhari).

Sebagaimana ulama fiqih mensyaratkan darah yang keluar disebut haid jika wanita tersebut tidak hamil.

Darah yang keluar dari wanita hamil bukan darah haid, tetapi darah penyakit. Darah Haid muncul biasanya diawali dengan suci terlebih dahulu walaupun hanya sebentar.

Sedangkan pembahasan mengenai batas waktu haid adalah sebagai berikut:

Menurut Hanafiyah, batas minimal haid adalah tiga hari dan maksimalnya adalah sepuluh hari. Jika kurang dari tiga hari atau lebih dari sepuluh hari, itu merupakan darah penyakit atau istihadah.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Hari Selasa, 26 April 2022 Apakah Andin dan Ammar akan Bersatu dan Menikah?

Menurut Malikiyah batas minimal haid adalah sehari atau setengah hari. Sedangkan batas maksimalnya adalah lima belas hari.

Darah yang keluar lebih dari lima belas hari dianggap darah penyakit atau istihadah.

Menurut Hanabilah batas minimlal waktu suci abtara dua haid adalah tiga hari. Sementara itu, menurut Syafi’iyah batas minimal waktu suci antara dua haid adalah lima belas hari.

Perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang btasan waktu haid dan suci ini menimbulkan madarat bagi wanita, terutama dalam ibadah.

Halaman:

Editor: Suci Lestari


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini