PORTAL GROBOGAN – Berikut ini merupkan ringkasan fiqh praktis wanita yang membahas mengenai rukun mandi junub dan hal-hal yang menyebabkan mandi junub.
Sangat penting diketahui untuk menambah wawasan pengetahuan terlebih untuk wanita. Baik wanita yang sudah menikah maupun belum menikah.
Ada beberapa hal yang menyebabkan wajib mandi. Seperti, berhentinya haid dan nifas dan melahirkan tanpa mengeluatkan darah.
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Hari Selasa, 26 April 2022 Kondisi Mamah Rosa Semakin Memburuk
Rukun mandi junub diketahui sebagai berikut:
1. Niat
Mengenai niat, para ulama berbeda pendapat apakah niat itu fardu atau syarat sah mandi.
Niat merupakan pekerjaan hati yang membedakan antara kebiasaan dan ibadah.
Para ulama menetapkan niat dalam mandi karena membasahi badan dengan air merupakan kebiasaan dan bisa juga menjadi suatu ibadah.
Oleh karena itu, yang membedakannya adalah niat. Lain halnya dengan wudhu yang secara umum ada dalam ibadah saja.
Artikel Rekomendasi