Pengertian Haid dan Pembahasan Batas Waktu Haid, Ringkasan Fiqih Praktis Bagi Wanita

- 26 April 2022, 04:52 WIB
Ilustrasi wanita atau perempuan yang sedang mengalami haid
Ilustrasi wanita atau perempuan yang sedang mengalami haid /gingeru2021/Pixabay

PORTAL GROBOGAN – Berikut ini merupakan pengertian haid, batas waktu haid dan pembahasan mengenai haid dalam ringkasan fiqih praktis bagi wanita.

Sebenarnya, kata praktis hanya untuk menambah semangat bagi semuanya untuk selalu belajar dan membaca agar menambah pengetahuan dan wawasan keilmuannya.

Haid adalah darah yang secara alami berasal dari tubuh wanita yang sehat yang keluar dari dalam rahim setelah mencapai usia balig. Ulama sepakat bahwa darah haid adalah najis.

Baca Juga: 6 Hal yang Menyebabkan Wajib Mandi dan Rukun Mandi Junub, Simak Selengkapnya

Darah haid bisa dibedakan dari warna dan baunya. Warna darah haid terkadang hitam. Rasulullah bersabda sebagaimana berikut:

“Darah haid itu berwarna hitam dan berbau.” (HR Abu Dawud)

Namun pada umunya memang darah haid ada yang berwarna hitam, ada juga yang berwarna merah pekat. Merag adalah warna asli darah.

Haid terkadang ada yang berwarna kuning kehitam-hitamannya. Akan tetapi warna kuning dan kehitam-hitaman bukan merupakan darah haid kecuali jika muncul pada masa haid.

Ummu Atiah pernah berkata:

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Hari Selasa, 26 April 2022 Kondisi Mamah Rosa Semakin Memburuk

“Kami tidak menganggap haid darah warna kuning dan kehitam-hitaman jika keluar setelah suci”. (HR Al Bukhari).

Sebagaimana ulama fiqih mensyaratkan darah yang keluar disebut haid jika wanita tersebut tidak hamil.

Darah yang keluar dari wanita hamil bukan darah haid, tetapi darah penyakit. Darah Haid muncul biasanya diawali dengan suci terlebih dahulu walaupun hanya sebentar.

Sedangkan pembahasan mengenai batas waktu haid adalah sebagai berikut:

Menurut Hanafiyah, batas minimal haid adalah tiga hari dan maksimalnya adalah sepuluh hari. Jika kurang dari tiga hari atau lebih dari sepuluh hari, itu merupakan darah penyakit atau istihadah.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Hari Selasa, 26 April 2022 Apakah Andin dan Ammar akan Bersatu dan Menikah?

Menurut Malikiyah batas minimal haid adalah sehari atau setengah hari. Sedangkan batas maksimalnya adalah lima belas hari.

Darah yang keluar lebih dari lima belas hari dianggap darah penyakit atau istihadah.

Menurut Hanabilah batas minimlal waktu suci abtara dua haid adalah tiga hari. Sementara itu, menurut Syafi’iyah batas minimal waktu suci antara dua haid adalah lima belas hari.

Perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang btasan waktu haid dan suci ini menimbulkan madarat bagi wanita, terutama dalam ibadah.

Oleh karena itu, para ulama muhaqqiq membuang jauh-jauh pendapat madzhab-madzhab tersebut.

Baca Juga: Kang Ha Neul Dipenuhi dengan Rasa Ingin Balas Dendam yang Menggelora dalam Poster Drama Action ‘Insider’

Semua batasan-batasan tentang haid ditentukan oleh para ulama maszhab hanyalah ijtihad belaka yang tidak merujuk kepada dalil yang bisa mendukungnya.

Oleh karena itu, para ulama muhaqqiq berpendapat bahwa yang perlu dipegang dalam masalah waktu haid adalah sebagai berikut:

Kebiasaan wanita yang bersangkutanm yaitu menetapkan batas waktu haid berdasarkan kebiasaan yang dialami wanita tersebut.

Jika berdasarkan kebiasaan tidak mampu, ditetapkan berdasarkan ciri yang diketahui dari segi warna dan bau darah.

Jika kedua hal tersebut tidak bisa dilakukan, tinggalkanlah sholat sampai darah tersebut berhenti keluar secara sempurna.

Bersihnya dari darah pada hari-hari haid, seperti sehari ada darah sehari tidak dan begitu seterusnya pada masa haid maka semuanya dianggap haid.

Itu merupakan pendapat yang lebih unggul untuk diamalkan.***

Editor: Suci Lestari


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini