Perbincangan Hangat Sengketa MS Glow VS PS Glow, Apa Perbedaan Merek Dagang Kosmetik Tersebut?

- 19 Juli 2022, 21:00 WIB
Perbincangan Hangat Sengketa MS Glow VS PS Glow
Perbincangan Hangat Sengketa MS Glow VS PS Glow /Instagram.com/@shandypurnamasari/@septiasiregar17

PORTAL GROBOGAN - Akhir-akhir ini sedang menjadi perbincangan hangat mengenai sengketa MS Glow dan PS Glow.

Sengketa tersebut memperebutkan siapa yang berhak atas merek dagang produk kosmetik MS Glow dan PS Glow.

Sebagaimana yang diketahui merek dagang MS Glow dan PS Glow memiliki kemiripan dari nama dan rangkaian produknya.

Baca Juga: Kominfo Beberkan Aplikasi yang Sudah Daftar PSE dan Lolos dari Blokir, Apa Saja?

Kemudian pada Agustus 2021 MS Glow mengajukan gugatan terhadap PS Glow  di Pengadilan Negeri (PN) Niaga Medan. Permohonannya pun dikabulkan oleh PN Medan.

Setelah itu, PS Glow mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri (PN)  Niaga Surabaya. Pada gugatan ini dimenangkan oleh PS Glow.

Kemudian, setelah putusan Pengadilan Negeri Surabaya. Pihak MS Glow mengajukan hukum kasasi di Mahkamah Agung.

Baca Juga: Mengenal PSE dan Alasan Mengapa Kominfo Memblokir Aplikasi, Cek yang Sudah Mendaftar Disini

Sampai detik ini masih menunggu hasil keputusan mengenai hukum kasasi yang diajukan pihak MS Glow.

Pemilihan merek dagang sudah diatur oleh pemerintah pada Undang-undang No. 15 Tahun 2001 Tentang Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

Baca Juga: Kick Off Makin Dekat, Persipa Pati Masih Sibuk Cari Sponsor

Jika terjadi kemiripan nama merek produk, maka sengketa merek pun dilakukan serta meminta ganti rugi pada pihak yang terkait.

Sengketa tersebut merupakan suatu hal yang sangat dihindari semua pelaku usaha. Sebab mampu merugikan dan merepotkan pihak terlibat.

Bisa jadi jika dilakukan sengketa, pihak yang kalah harus membayar ganti rugi.

Baca Juga: Masih Soal PSE, Pengamat Nilai Usaha Pemerintah untuk Lindungi Masyarakat

Terkadang nama yang hampir mirip sebagai bagian dari strategi marketing.

Terkadang juga tidak sengaja nama merek nya hampir mirip dan memilih untuk mengubah namanya.

Kemudian perusahaan yang merasa nama merek dagangnya ditiru, berhak mengajukan gugatan.

Baca Juga: 4 Faktor yang Membuat Raheem Sterling Bisa Lebih Baik Daripada Romelu Lukaku

Sebab melakukan penjiplakan. Hal tersebut akan mengakibatkan kefatalan, para konsumen tidak akan mengenali merek lama yang dijiplak yang mempunyai kualitas yang baik.

Mengenai sengketa tersebut, menarik untuk memahami merek dagang kosmetik perbedaan MS Glow dan PS Glow adalah sebagai berikut:

1. Berbeda Pemilik

Pemilik MS Glow adalah Shandy Purnamasari istri dari crazy rich Malang dan temannya Maharani Kumala Dewi.

Baca Juga: AC Milan Resmi Pertahankan Zlatan Ibrahimovic dengan Perpanjang Kontraknya

Sedangkan pemilik PS Glow adalah influencer di media sosial dan pemilik toko handphone PS Store yaitu Putra Siregar.

2. Berbeda Perjalanan Bisnis

Dulu pemilik bisnis MS Glow yaitu Shandy Purnamasari dan Maharani Kumala Dewi, Ia hanya sebagai reseller produk kecantikan yang bukan miliknya.

Baca Juga: Manchester City Tak Ingin Lepas Gelandang Andalannya Meski Barcelona Menggoda

Pada waktu itu, hasil dari penjualannya dan pembelinya cukup banyak. Dari situlah Shandy memiliki ide untuk membuat merek MS Glow.

Untuk PS Glow didirikan oleh Putra Siregar yang merupakan pemilik toko handphone PS Store.

Setelah memiliki bisnis ponsel, ia dengan istrinya meluncurkan bisnis kosmetik yang diberi nama PS Glow.

3. Berbeda Tahun Peluncurannya

Baca Juga: Mulai Musim 2022-2023, Liga Inggris akan Terapkan Aturan Baru, Apa Itu?

MS Glow didirikan pada tahun 2013, kemudian pada 2016 sudah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Sedangkan pada 2021 PS Glow baru terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

4. Berbeda Naungan

MS Glow berdiri pada 2013 di bawah naungan PT Kosmetika Cantik Indonesia.

Sedangkan PS Glow berada di bawah naungan PT PSglow Kosmetik Indonesia.***

Editor: Suci Lestari


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x