Sebelum Diblokir, ini 3 Alasan Whatsapp dan Instagram Harus Daftar ke PSE Kominfo Paling Lama 20 Juli 2022

- 18 Juli 2022, 08:26 WIB
Sebelum Diblokir, ini 3 Alasan Whatsapp dan Instagram Harus Daftar ke PSE Kominfo Paling Lama 20 Juli 2022
Sebelum Diblokir, ini 3 Alasan Whatsapp dan Instagram Harus Daftar ke PSE Kominfo Paling Lama 20 Juli 2022 /pixabay/geralt

PORTAL GROBOGAN - Baru-baru ini Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informasi) memberikan pengumuman bahwa pihaknya akan memblokir Whatsapp dan Instagram hingga Google yang beroperasi di wilayah Indonesia pada 20 Juli 2022 jika keduanya tidak segera mendaftar ke PSE.

PSE atau penyelenggara sistem elektronik merupakan pihak penyelenggara negara yang mengelola dan mengoperasikan sistem elektronik terhadap para pengguna sistem elektronik untuk kepentingan apapun itu.

PSE telah menaungi produk teknologi termasuk Instagram, Google, YouTube, TikTok, Facebook, Twitter hingga Telegram.

Baca Juga: Wow! Film Horor Ivanna Tembus 500 Ribu Penonton Hanya Dalam Waktu 3 Hari Saja

Bahkan platform musik seperti Spotify dan Joox juga game seperti PUBG Mobile dan Mobile Legends juga telah dinaungi dan dikelola oleh PSE ini.

Alhasil, Johnny G. Plate selaku Menteri Komunikasi dan Informatika di Indonesia mengumumkan bahwa produk-produk tersebut, termasuk Whatsapp dan Instagram akan dianggap ilegal jika tidak segera mendaftar hingga 20 Juli 2022.

Jika Whatsapp tak juga mendaftar ke PSE, maka ia akan disebut sebagai produk teknologi ilegal dan terancam di blokir oleh Kominfo khusus untuk wilayah Indonesia.

Baca Juga: Final Piala Presiden 2022: Milomir Seslija Sebut Borneo FC Layak Menang Saat Melawan Arema FC

Adapun produk-produk teknologi yang belum terdaftar di PSE wilayah Indonesia, tercatat hingga 17 Juli 2022 adalah Google Whatsapp, Instagram, Facebook, Twitter dan Telegram.

Bahkan Mobile Legends: Bang Bang dan juga PUBG Mobile juga belum terdaftar di PSE.

Lantas, apakah alasan dibalik itu semua? Mengapa produk-produk teknologi papan atas seperti Whatsapp dan Instagram harus mendaftar ke PSE? Berikut 3 alasannya.

1. Patuh Terhadap Hukum

Disebutkan bahwa jika Whatsapp, Instagram dan produk-produk lainnya terdaftar di PSE Kominfo, maka dipastikan bahwa perusahaan produk tersebut telah mematuhi hukum.

Pendaftaran ini merupakan kewajiban yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Peraturan ini pun telah didukung oleh Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika no.5 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat.

2. Melindungi Para Pengguna

Dengan mendaftarkan produk teknologi ke PSE, berarti perusahaan juga telah melindungi para penggunanya.

Baca Juga: Jennie BLACKPINK, Troye Sivan dan Lily Rose Depp Muncul di Trailer Serial The Idol HBO

Alhasil, pemerintah pun dapat mengawasi dan menegakkan hukum yang berjalan sesuai undang-undang demi melindungi para pengguna.

Perusahaan pun telah berpartisipasi untuk meningkatkan kemajuan bisnis dan teknologi di Tanah Air.

3. Negara Bisa Rugi Lebih Besar

Disebutkan bahwa pendaftaran produk-produk teknologi tersebut ke PSE juga berkaitan dengan kedaulatan negara.

Hal ini sesuai dengan apa yang diungkapkan oleh Samuel Abrijani Pangerapan selaku Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatik.

Beliau menganggap bahwa jika perusahaan teknologi seperti Whatsapp dan Instagram tidak mematuhi aturan yang ada, maka negara akan rugi lebih besar.

Sebab hal ini berarti mereka tidak menganggap kedaulatan negara.

Dia menyebutkan juga bahwa sistem perekonomian Tanah Air dapat ditingkatkan dengan berjamaah jika perusahaan teknologi juga mau mematuhi peraturan.

Alhasil, sesuai pernyataan ini, Kominfo telah memberikan waktu bagi produk-produk teknologi yang telah disebutkan diatas, termasuk Whatsapp dan Instagram terancam akan diblokir di Indonesia jika mereka tak segera mendaftar ke PSE hingga 20 Juli 2022.***

Editor: Rohmat Saiful Arifin

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini