Pengesahan RUU dari Daerah Otonom Baru Papua ini juga telah disetujui oleh seluruh jajaran fraksi DPR, dimana seluruh jajaran menyatakan setuju untuk mengadakan rancangan regulasi dan peraturan untuk Provinsi baru Papua.
Pada kesempatan tersebut, wakil ketua DPR-RI Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin rapat paripurna DPR RI tersebut bertanya, seperti yang dikutip oleh Portal Grobogan melalui live streaming di kanal YouTube DPR RI:
"Apakah RUU tentang pembentukan Provinsi Baru Papua yang meliputi Provinsi Papua Tengah Provinsi Papua Selatan, dan Provinsi Papua Pegunungan dapat kita setujui dan disahkan menjadi Undang-Undang?’’.
Baca Juga: Tarif Dasar Listrik Naik, PLN: Tenang, Pelanggan Boleh Ajukan Penurunan Daya Listrik
Lalu, pertanyaan tersebut pun dijawab dengan pernyataan: "Setuju’’ oleh semua anggota dewan yang menghadiri rapat tersebut.
Sebelumnya, Komisi II DPR RI telah sepakat dengan RUU Provinsi Baru untuk Papua ini. Lalu proses pengajuan pembahasannya sendiri diselenggarakan saat rapat paripurna persidangan V pada tahun 2021 hingga 2022.
Disebutkan bahwa terdapat 37 anggota dewan yang hadir secara langsung dalam agenda tersebut. Lalu terdapat 167 anggota dewan lainnya yang hanya bisa menghadiri agenda tersebut secara online atau virtual.
Hal ini sesuai dengan catatan setjen DPR RI yang telah dibacakan langsung oleh Dasco di pembukaan rapat paripurna yang baru saja diselenggarakan hari ini.
Baca Juga: Usai Kunjungan ke Ukraina, Presiden Jokowi Siap Sambangi Rusia untuk Misi Perdamaian
Di sisi lain, meskipun Provinsi Baru Papua ini telah disetujui dan disahkan, sejumlah perwakilan dan tokoh adat dari daerah yang bersangkutan mengungkapkan bahwa terjadi konflik antar warga terkait pemekaran Provinsi Baru Papua ini.
Artikel Rekomendasi